PELAKSANAAN PENINDAKAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA (PERIODE 1 JANUARI 2023 S/D 31 DESEMBER 2023)

Penulis

  • Eka Sartika Wati Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Subhan Zein Sgn Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.102

Kata Kunci:

Nuisance Action Security And Order, Prisoner, Women’s Prison

Abstrak

Penindakan merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan. Penindakan ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan serta memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh narapidana. Dalam penelitian ini akan membahas Pengaturan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dan Kendala Pelaksanaan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta (Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023). Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung data empiris. Menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan Konsep (Conceptual Approach). yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.  Pengaturan Penindakan Keamanan dan Ketertiban Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan berdasarkan Pasal 64 Ayat (3) Huruf b Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Aturan Penindakan juga terdapat di Pasal 38 Pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan yang mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Kendala Pelaksanaan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta (Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023) antara lain Kelebihan Kapasitas Penghuni, Kekurangan Sarana dan Prasarana, Kekurangan Petugas, Belum Optimalnya Sistem Intelijen, dan Gangguan Eksternal.

Referensi

Buku :

Abdulkadir, Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum, Cet-1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2019.

Adi, Sujatno. Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2018.

Andi, Sofyan. Buku Ajar Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education, 2016.

Budi, Salimin Santoso. Kebijaksanaan Pembinaan Narapidana Dalam Pembangunan Nasional Berdasarkan Sistem Permasyarakatan. Jakarta: Rhineka Cipta, 2023.

Citrawan. Gangguan Keamanan Dan Ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2015.

Djisman, Samosir. Hukum Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung: Nuasa Aulia, 2022.

Hamja. Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksana Community Based Corrections Di Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Maidin, Gultom. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: UNICEF, 2018.

Heru, Susetyo. Pengkajian Hukum tentang Sistem Pembinaan Narapidana. Jakarta: BPHN, 2022.

Soerjobroto, Bachroedin. Pembinaan Pelanggaran Hukum Dalam Konteks Reaksi Masyarakat Terhadap Kejahatan, Bunga Rampai Pemasyarakatan. Jakarta: Ditjenpas, 2022.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Ade Gunawati Sandi. “Hubungan Lamanya Masa Tahanan Dengan Perilaku Seksual Narapidana Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan,” Jurnal Cendekia, Volume 9 Nomor 1, 2020.

Ade, Fitri Ayu. “Pelaksanaan Pengamanan oleh Petugas Pemasyarakatan terhadap Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” Jurnal Hukum Unri, Volume 3 Nomor 1, 2018.

Aditya, Yuli Sulistyawan. “Membangun Model Hukum yang Memerhatikan Kebutuhan Sexual Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan: Telaah Paradigma Konstruktivisme,” Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 Nomor 2, 2023.

Adnyana, Susanti. “Implementasi Sistem Pembinaan Narapidana Dalam Tahap Asimilasi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II Singaraja,” Kertha Widya Jurnal Hukum, Volume 6 Nomor 2, 2019.

Alfiana, Dwi Putri Maesty. “Pemberian Remisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi,” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal Of Law And Social-Political Governance, Volume 2 Nomor 3, 2022.

Ismail, Pettanase. “Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan,” Jurnal Hukum Andara, Volume 17 Nomor 1, 2019.

Jufri, Ely Alawiyah. “Pelaksanaan Asimilasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta Dengan Konsep Yang Memanusiakan Manusia disertai Pendekatan Hak Asasi Manusia,” Jurnal Hukum Nusantara, Volume 8 Nomor 1, 2020.

Mervy, Farly. “Pembebasan Bersyarat Menurut Undang – Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” Jurnal Lex Et Societatis, Volume 7 Nomor 6, 2023.

Narindrani. “Sistem Hukum Pencegahan Peredaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang),” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1 Nomor 1, 2023.

Teguh, Prayadi. “Proses Pembinaan Narapidana Dalam Fungsi Lembaga Pemasyarakatan,” Jurnal Pendidikan dan Konseling, Volume 4 Nomor 3, 2022.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-04

Cara Mengutip

Sartika Wati, E., & Zein Sgn, S. (2025). PELAKSANAAN PENINDAKAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA (PERIODE 1 JANUARI 2023 S/D 31 DESEMBER 2023). LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 125–137. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.102