Implementasi Hakikat Pemaknaan Profesi Vs Pekerjaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v1i2.15Keywords:
Essence, Profession, Legal System.Abstract
Salah satu aspek yang disoroti etika dan moral berkenaan dengan perilaku perbuatan seseorang adalah pada bidang kerja keahlian yang disebut profesi. Dikarenakan profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis, yang bersandar pada suatu kejujuran, sehingga ketergantungan dan harapan orang yang membutuhkan bantuannya sangat besar guna menerapkan sistem keadilan. Metode yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini yaitu metode deskriptif dengan menerapkan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesi adalah pekerjaan yang untuk pelaksanakannya memerlukan sejumlah persyaratan tertentu. Profesi terdapat kualifikasi tertentu yaitu diantaranya, ilmu pengetahuan, aplikasi ilmu pengetahuan, lembaga pendidikan profesi, perilaku profesional, dan kode etik profesi. Profesi adalah bidang pekerjaan karena pada hakikatnya profesi adalah pekerjaan yang ditekuni seseorang. Pekerjaan ini dapat dilakukan setelah adanya proses pendidikan dan pelatihan yang cukup lama. Kesimpulan dari penelitian ini adalah seorang profesi membutuhkan keterampilan dan keahlian khusus yang didapatkan seseorang melalui pendidikan dibidang khusus secara umumorang yang berprofesi dikatakan sebagai profesionalisme.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Tiara Prameswari, Aswati, Kurnia Sapri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.