PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstrak
Perlindungan Hak-hak Anak telah mendapatkan perhatian dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat 15 (lima belas) Pasal yaitu dari Pasal 52 sampai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-Undang Sistem Preradilan Pidana Anak.. Judul penelitian ini adalah Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah 1. Bagaimana penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ? 2. Apa kendala penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum? Metode Penelitian adalah yuridis normatif Adapun pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah 1.Penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak merupakan implementasi dari restorative justice untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa pengabaian pertanggungjawaban pidana terhadap anak tersebut. Deversi haruslah tepat sasaran dan memperhatikan dari dua sisi, baik korban maupun pelaku, karena terkadang diversi hanya melihat satu sisi saja. Jika diversi berhasil dan anak dikembalikan kepada masyarakat, pengawasan oleh pihak terkait seperti dari Pembimbing Kemasyarakat harus dilakukan dengan sungguh-sungguh agar supaya anak tidak kembali melakukan tindak pidana, serta bisa mengikuti pembimbingan dengan baik sehingga Ketika masa pengawasan selesai akan berperilaku positif 2.Kendala penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, pada umumnya adalah faktor masyarakat yang masih menghendaki hukuman bersifat Orang tua Anak, faktor Korban yang kadang belum memahami dan Startegi Diversi yang dilakukan oleh Pihak-pihak yang terlibat kurang optimal.
Referensi
Buku :
Ardison, Asri. Buku Ajar Hukum Pajak dan Peradilan Hukum Pajak. Edited by Wijayanti Hani. CV Jejak, 2021.
Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. 1st ed. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Arief, Barda Nawawi, dan Muladi. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Ali, M., dan Asrori, M. Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Atmasasmita, Romli. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja. Bandung: Amirco, 1983.
Bassar, Sudrajat. Tindak-tindak Pidana Tertentu. Bandung: Remadja Karya, 1986.
C.S.T. Kansil. Pokok-pokok Hukum Pidana / Hukum Pidana untuk Tiap Orang. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.
D.S. Dewi dan Fatahillah A. Syukur. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Bandung: Indi Publishing, 2011.
Dyah Ochtorina Susanti & A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Djamil, Nasir M. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Ibrahim Johni. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing, 2005.
Kartono, Kartini. Pathologi Sosial (2): Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
Kartini, Kartono. Kenakalan Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Koesnan, R.A. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Bandung: Sumur, 2005.
Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014.
Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1997.
M. Faisal Salam. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2005.
Maulana Hassan Wadong. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2000.
M. Nasir Djamil. Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Makarao M.T., dkk. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawabannya Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Rineke Cipta, 1993.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Marlina. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice. Medan: USU Press, 2010.
Internet :
Disperkimta Buleleng. “Kenakalan Remaja Jaman Sekarang.” Accessed February 7, 2024. https://disperkimta.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/kenakalan-remaja-jaman-sekarang-49.
Kompas. “Meningkatnya Kasus Anak Berkonflik Hukum: Alarm bagi Masyarakat dan Negara.” Accessed February 7, 2024. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara.
Kompas. “Dilema Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum.” Accessed February 7, 2024. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/dilema-penanganan-anak-berkonflik-dengan-hukum.
NU Online. “Polisi Tetapkan AG sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.” Accessed February 7, 2024. https://www.nu.or.id/nasional/polisi-tetapkan-ag-sebagai-anak-yang-berkonflik-dengan-hukum-HkWT6#google_vignette.
Bantuan Hukum. “Hari Anak Internasional 2023: Anak Masih dan Terus Menjadi Korban.” Accessed February 8, 2024. https://bantuanhukum.or.id/hari-anak-internasional-2023-anak-masih-dan-terus-menjadi-korban/.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Boy Hermanto Manurung, Lasmauli Noverita Simarmata

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.