PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN PAJAK INDONESIA (E - TAX COURT) : KENDALA DAN DAMPAKNYA
Kata Kunci:
Legal Reform, Implementation, e-Tax CourtAbstrak
Pada awalnya e-Court terbentuk dari PERMA Nomor 3 Tahun 2018, seiring berjalannya waktu dan di era digitalisasi Mahkamah Agung terus berupaya untuk mencari trobosan atau inovasi dalam mengembangkan sistem berperkara di Pengadilan yaitu dengan menggunakan e-Court sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur terkait e-Filling (pendaftaran), e-payment (pembayaran), e-summons (pemanggilan), dan e-litigation (persidangan). Pengembangan dan peluncuran e-Tax Court juga mencerminkan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mengintegrasikan teknologi informasi (IT) dengan hukum acara, pembuktian bahwa inovasi IT Berdasarkan uraian tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas implementasi e-Tax Court di Pengadilan Pajak Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang cenderung berupa analisis sesuai dengan fakta yang ada di lapangan dan dilengkapi dengan pendekatan yuridis emperis. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari wawancara petugas Informasi dan Teknologi e-Tax Court, panitera, Konsultan pajak dan juga kuasa hukum pajak, serta penulis melakukan observasi pada klien pajak dan juga konsultan pajak. Sumber sekunder yang digunakan seperti buku-buku, jurnal, penelitian terdahulu, artikel artikel yang terkait dengan tema dan terpilih. Teknik menggunakan Hasil penelitian ini adalah membahas reformasi hukum pada peradilan pajak dan mengukur tingkat ke efektifan e-Tax Court di Pengadilan pajak Indonesia dengan analisis reformasi hukum serta mengetahui penyelesaian berperkara di Pengadilan Pajak Indonesia dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Realitanya penerapan e-Tax Court di Pengadilan pajak Indonesia sangat efisien dan banyak membantu dalam hal persidangan yang lebih efisiensi waktu dan jarak, mengingat pengadilan pajak hanya ada di beberapa kota provinsi. Tentu ada dampak dan hal yang harus diperbaiki dari faktor kendala dalam pelaksanaan e-Tax Court dari akses upload data server error, pembuktian dan keterangan sakti maupun keterangan ahli yang harus mengambil sumpah, wajib pajak atau masyarakat yang masih belum menguasai teknologi, kurangnya program sosialisasi kepada wajib pajak. Di tinjau dari reformasi hukum dan dampak penyelesaian persidangan secara e-Tax Court maka Implementasi e-Tax Court sudah tercapai secara maksimal hanya saja perlu dilakukan upaya upaya beberapa dampak yang menghambat persidangan seperti: Keamanan data, server, kapasitas ukuran pengunggahan file, dan jaringan internet.
Referensi
Buku :
Ardison, Asri. Buku Ajar Hukum Pajak dan Peradilan Hukum Pajak. Edited by Wijayanti Hani. CV Jejak, 2021.
Thomas, Sumarsan. Hukum Pajak. Edited by Okta Anna. 1st ed. Jakarta: CV Kampus Taka, 2022.
Alexander, Hery. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Edited by Anastasia Diana. TMbooks, 2014.
M. Farouq S. Hukum Acara Peradilan Pajak: Komparatif Yudisial dan Teknis Litigasi Sengketa Perpajakan. Edited by Endang Wahyudin and Laily Kim. 1st ed. Kencana, 2022.
Pohan, Chairil Anwar. M.Si, MBA. Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan: Teori dan Konsep Hukum Pajak. Mitra Wacana Media, 2017.
Bohari. Pengantar Hukum Pajak. Rajawali Pers. Cet. 12, 2018.
Handoko, Duwi. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Hawa dan Ahwa, 2015.
Amakhi, Tubagus Chairul. SE, ME, SH, CPA. Ketentuan Umum Perpajakan: Undang-Undang Pengadilan Pajak (General Provision and Procedures in Taxation dan Tax Court). Perca Publisher, 2017.
Sutedi, Adrian. S. H. Hukum Keuangan Negara. Sinar Grafika, 2022.
Tjandra, W. Riawan, and M. Sh. Hukum Keuangan Negara. Grasindo, 2006.
Ritonga, Pandapotan. Keuangan Negara. UMSU Press, 2021.
Hellwig, Brant J. The United States Tax Court: An Historical Analysis. United States Tax Court, 2014.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Berutu, Lisfer. “Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dengan e-Court.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5, no. 1 (2020).
Yosua, David Umboh. “Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.” 71, no. 1 (2021).
Setiawan, Annisa Dita, and Sherly Ayuna Putri. “Implementasi Sistem E-Court dalam Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaram 2, no. 2 (2021). https://doi.org/10.23920/jphp.
Erwiningsih, Winahyu. “Implementasi Penyelesaian Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak Indonesia.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2022).
Galang, Toebagus. “Peran Integrasi Teknologi dalam Sistem Manajemen Peradilan.” Widya Pranata Hukum 4, no. 1 (2022).
Hidayat, Khotib Iqbal, Aris Priyadi, and Elly Kristiani Purwendah. “Kajian Kritis terhadap Dualisme Pengadilan Elektronik (E-Court) dan Konvensional.” Batulis Civil Law Review 1, no. 1 (2020).
Marewa, Yeheschiel Bartin, and Edgar Michael Parinussa. “Persidangan Elektronik (E-Litigasi) pada Peradilan Tata Usaha Negara.” Paulus Law Journal 2, no. September (2020).
Sukismo, Bernadus. "Peradilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945." PhD diss., Universitas Airlangga, 2001.
Yuda, Shaelendra Prabu. "Penyelesaian Sengketa Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di Pengadilan Pajak." PhD diss., Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2008.
Indrayati, Rosita. "Revitalisasi Peran Hakim sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia." Kertha Patrika 38, no. 2 (2016).
Internet :
Agung, Jatmiko. “Menilik 4 Modul Aplikasi e-Tax Court Pengadilan Pajak Indonesia.” Kata Data. Last modified 2023. Accessed March 30, 2023. https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/640dd479a42f8/menilik-4-modul-aplikasi-e-tax-court-pengadilan-pajak-indonesia.
Aprilia, Hariani. “5 Tantangan Penggunaan E-Tax Court.” Pajak.Com. Last modified 2023. Accessed March 30, 2023. https://www.pajak.com/pajak/5-tantangan-penggunaan-e-tax-court/.
Evan, Nuryadi. “Akselerasi dan Implementasi e-Tax Court Menjadi Fokus Utama dalam Mendukung Sistem Layanan Pengadilan Pajak.” Kementerian Keuangan. Last modified 2021. Accessed March 30, 2024. https://setjen.kemenkeu.go.id/in/post/akselerasi-dan-implementasi-e-tax-court-menjadi-fokus-utama-dalam-mendukung-sistem-layanan-pengadilan-pajak.
Fitriya. “E-Tax Court Pengadilan Pajak dan Penggunaannya.” Mekari Klik Pajak. Last modified 2024. Accessed March 30, 2024. https://klikpajak.id/blog/e-tax-court-pengadilan-pajak/.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Berperkara secara Elektronik Keputusan Dirjen Badilag nomor 1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Berperkara secara Elektronik.
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak.
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Berliana, Subhan Zein Sgn

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.