PENERAPAN STANDAR GIZI MAKANAN BAGI NARAPIDANA BERDASARKAN PERMENKUMHAM NOMOR 40 TAHUN 2017 DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA
Kata Kunci:
Penerapan, Standar Gizi, NarapidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan standar gizi pada penyelenggaraan makananan di dapur Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta bagi narapidana. Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan penulis, maka penulis dapat menyimpulka bahwa Dapur Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berupaya memaksimalkan penerapan standar gizi dalam proses kegiatan penyelenggaraan makanan yang mengacu pada permenkumham no. 40 tahun 2017. faktor-faktor yang menjadi kendala dalam kegiatan penyelenggaraan makan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Mencakup :a. Masih belum terpenuhi jumlah tenaga penyelenggara makanan sehingga menyebabkan tumpah tindih dalam pekerjaan, b. kualitas makanan harian tidak ada yang memonitoring secara langsung dari tim gizi dan tidak adanya rekomendasi makanan apabila ada narapidana yang sakit, c. ada beberapa sarpras yang harus dipenuhi untuk memaksimalkan pelayanan makanan bagi narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris. Yuridis yaitu mengkaji konsep normatifnya atau perudang-undangan. Penelitian ini menganalisis Penerapan standar gizi pada permenkumham no. 40 tahun 2017 di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berupaya memberikan hak para narapidana berupa mendapatkan pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi merupakan hak dari Narapidana yang berada di Lapas.
Referensi
Buku :
Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Dipraja, R. Achmad S. Soema, dan Atmasasmita Romli. Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Bandung: Percetakan Ekonomi, 1979
Harsono, C.I. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan, 1995.
Ibrahim, Johny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cet. 3. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Koesnan, R.A. Politik Penjara Nasional. Bandung: Sumur Bandung, 1961.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. 6. Jakarta: Prenada Media, 2010.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 1987.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Priyatno, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.
Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.
Soedjono. Kisah Penjara-Penjara di Berbagai Negara. Bandung: Alumni, 1972.
Suharso, dan Retnoningsih Ana. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Lux. Semarang: CV Widya Karya, 2009.
Sujatno, Adi. Negara Tanpa Penjara. Jakarta: Grafika, 2008.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Apriana, Lisa, dan Padmono Wibowo. Implementasi Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Jakarta, 2021.
Badranata, Bravantya Ardya, dan Vera Rimbawani Sushanty. Implementasi Standar Makanan yang Layak untuk Warga Binaan Pemasyarakatan Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Surabaya. Surabaya, 2023.
Dewi, Masyita Andini. Hubungan Asupan Energi dan Asupan Protein dengan Status Gizi Narapidana di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah. 2016.
Halim, Mubin Rizki. Pemenuhan Hak Mendapatkan Makanan yang Layak bagi Narapidana Lapas Kelas I Makassar. 2013.
Khairazi, Fauzan. "Implementasi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia." Jurnal Inovatif Volume VIII, 2015.
Ramadhan, Herdiana, dan Padmono Wibowo. Pelayanan Pola Makanan Sehat dan Gizi terhadap Tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok. 2021.
Internet :
Kamus Besar Bahasa Indonesia. "Perikemanusiaan." https://kbbi.web.id.
Wikipedia. "Lembaga Pemasyarakatan." https://id.wikipedia.org.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan bagi Bangsa Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ayu Bening Kumalasari, Nunuk Sulisrudatin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.