PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN TINDAK PIDANA PHISING DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 85/PID.SUS/2022/PN BJB)

Penulis

  • Ady Teguh Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Niru Anita Sinaga Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Phising

Abstrak

Kejahatan dunia maya pada saat ini yaitu dengan memperoleh data identitas diri seperti user id dan password dengan menggunakan teknik Phising. Terdapat perbedaan pencurian yang dilakukan di dunia maya, di mana umumnya diawali dengan pencurian data. Data yang dicuri ini kemudian digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan korban. Permasalahanya yakni Bagaimana pengaturan tindak pidana Phising di Indonesia dan penegakan hukum terhadap pelaku dan korban tindak pidana Phising pada Putusan PN. Banjarbaru No 85/Pid.Sus/2022/PN Bjb ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana Phising dan penegakan hukum terhadap pelaku dan korban tindak pidana Phising pada Putusan PN.Banjarbaru No 85/Pid.Sus/2022/PN.Bjb. Metode penelitian ini menggunakan normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa pengaturan tindak pidana Phising merujuk Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penegakan hukum yang berkaitan dengan Cyber Crime masih cukup ringan dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban. Sebagaimana pada Putusan No 85/Pid.Sus/2022/PN Bjb, terdakwa di jatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Saran penelitian ini diharapkan pemerintah dan masyarakat untuk memahami pentingnya melindungi data pribadi dan menerapkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan tepat untuk menjamin hak privasi masyarakat dibentuknya lembaga otoritas khusus dan idependen untuk mengatasi permasalahan data pribadi.

Referensi

Buku :

Al Wisnubroto. Konsep Hukum Pidana Telematika. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2011.

Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Budi Suhariyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama, 2005.

Dikdik M. Gultom, and Elisatris. Cyber Law: Aspek Hukum dan Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Hanafi Amrani. Politik Pembaharuan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2019.

Kristian, and Yopi Gunawan. Penyadapan Dalam Hukum Positif di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia, 2013.

Kusrini. Sistem Pakar dan Teori Aplikasi Trading. Yogyakarta: Andi, 2012.

Maskun. Kejahatan Siber: Cybercrime: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2013.

Rusli Muhammad. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Yogyakarta: Grafindo Persada, 2006.

Soerjono Soekanto. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2018.

Sofwan Jannah, and M. Naufal. Penegakan Hukum Cyber Crime Ditinjau dari Hukum Positif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Andrew Christian Banjarnahor. “Analisis Yuridis Cybercrime Terhadap Penanganan Kasus Phising Kredivo.” Hermeneutika 6, no. 1 (Februari 2022).

Aziz Rahardyan. “Kredivo Lapor Kasus Cybercrime ke Polisi, Tagihan Pengguna Bengkak Garagara Promo Fiktif.” Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi 2, no. 3 (Desember 2021).

Banjarnahor, Andrew Christian. “Analisis Yuridis Cybercrime Terhadap Penanganan Kasus Phising Kredivo.” Hermeneutika 6, no. 1 (Februari 2022).

Dian Ekawati Ismail. “Cyber Crime di Indonesia.” Delicti: Jurnal Hukum Pidana 6, no. 3 (April 2021).

Tony Yuri Rahmanto. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik (Legal Enforcement Against Fraudulent Acts in Electronic-Based Transactions).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (Maret 2019).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN. Bjb

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-01

Cara Mengutip

Teguh, A., & Anita Sinaga, N. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN TINDAK PIDANA PHISING DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 85/PID.SUS/2022/PN BJB). MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2), 32–47. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/69