ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN DI BAWAH UMUR DALAM PERKAWINAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.08221/mis.v2i2.317Kata Kunci:
Legal Protection, Underage Women, Child Marriage, Law Number 16 of 2019, Marriage DispensationAbstrak
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan di bawah umur dalam perkawinan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Meskipun undang-undang ini telah menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun, Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum Praktik perkawinan anak perempuan masih tinggi akibat adanya celah dalam mekanisme dispensasi perkawinan oleh Pengadilan Agama. Interpretasi yang multitafsir terhadap "keadaan mendesak" dalam pemberian dispensasi seringkali mengesampingkan prinsip kepentingan terbaik anak. Perkawinan di bawah umur menimbulkan dampak multidimensional yang merugikan, meliputi risiko kesehatan reproduksi yang tinggi, hambatan akses pendidikan dan peluang ekonomi, serta kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kendala dalam penerapan perlindungan hukum ini juga diperparah oleh kuatnya faktor sosial-budaya (adat istiadat, stigma, patriarki, rendahnya kesadaran hukum), faktor ekonomi (kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan), serta kendala penegakan hukum dan kelembagaan (keterbatasan sumber daya, koordinasi yang belum optimal, data tidak akurat, dan potensi intervensi).
Referensi
Agustin, H., & Irawan, B. (2023). Analisis peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Koja tahun 2021. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(3), 351.
Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai berdasarkan asas kepentingan nasional. Perspektif Hukum, 22(2), 50–74.
Amanda, M. P., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja (adolescent substance abuse). Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2).
Amiruddin, & Asikin, Z. (2020). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Arifqi, M. M. A. M. M. (2021). Konsep ekonomi kerakyatan sebagai pengembangan koperasi syariah di Indonesia (Telaah pemikiran Muhammad Hatta). BALANCA, 57–73.
Arista Puji Utami. (2024). Peran audit internal atas kualitas pemeriksaan laporan keuangan oleh audit eksternal. Jurnal Rimba: Riset Ilmu Manajemen Bisnis dan Akuntansi, 2(1).
Arwini, N. P. D., & Juniastra, I. M. (2023). Peran transportasi dalam dunia industri. Jurnal Ilmiah Vastuwidya, 6(1), 71.
Atmasamita, R. (2001). Tindak pidana narkotika trans nasional dalam sistem hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bakker, B., & Kale, T. (2021). Treasury functions in multinational enterprises: Managing liquidity, capital structure, and financial risks.
Ball, G. (2023). Divergence between OECD transfer pricing guidelines and post-BEPS interpretation. Master’s Thesis, University of Cape Town.
Barikova, A. (2024). Transfer pricing: A European perspective for Ukrainian legislation and practice. Scientific Journal of the National Academy of Internal Affairs, 1(29), 70.
Chazawi, A. (2022). Teknik dan metodologi penafsiran hukum. Jakarta: Prenada Media.
Dharma, W. S., Perdana, S., & Moertiono, J. (2023). Perlindungan hukum terhadap data pendaftaran tanah elektronik. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 29.
Djuraev, I., et al. (2025). The impact of digitization on legal systems in developing countries. Qubahan Academic Journal, 5(1), 82.
Eddy O.S. Hiariej. (2022). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Erdianto, D. (2021). Quo vadis keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Fitri, S., & Yusran, R. (2020). Implementasi kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba. Journal of Civic Education, 3(3), 231–242.
Fauzan, M. (2021). Metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Setara Press.
Gotama, I. W. S., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Eksistensi pengadilan pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 331–335.
Harisanty, D., & Anugrah, E. P. (2022). Legality of electronic archive management. Digital Library Perspectives, 38(1), 89.
Harkrisnowo, H. (2004). Transnational organized crime dalam perspektif hukum pidana. Indonesian Journal of International Law, 1(2).
Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan dan pemberantasan narkoba. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).
Irawan, H., & Hasan, Z. (2024). Dampak teknologi terhadap strategi litigasi. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(2), 82.
Iskandar, A. (2019). Penegakan hukum narkotika. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Jimly Asshiddiqie. (2006). Pengantar tata negara (Jilid II). Jakarta: Konstitusi Press.
Karmana, S., Dewi, A. G. L., & Suryani, L. P. (2023). Implementasi restorative justice narkotika. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 68.
Kamilia, A., et al. (2024). Pajak daerah dan pajak pusat. Neraca Manajemen Ekonomi, 5(11), 3025.
Khairannisa, D., & Cheisviyanny, C. (2019). Peranan konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 1(3), 1151–1167.
Kristanto, A. B., & Noreen, C. A. (2021). Kepatuhan pajak dan literasi. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan, 8(2), 35–46.
Lubis, T. H. (2021). Hukum perjanjian di Indonesia. SOSEK, 2(3), 177–190.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.
Norris, P. (2014). Why electoral integrity matters. Cambridge: Cambridge University Press.
Prayuda, R., Suyastri, C., & Akbar, D. (2020). Kejahatan transnasional narkotika. Andalas Journal of International Studies, 9(1), 34–47.
Rakhman, F. A. (2023). Penerapan keadilan restoratif narkotika. Jurnal Ilmiah Hukum dan HAM, 2, 4.
Riyansyah, R., & Hutapea, S. A. (2024). Efektivitas restorative justice. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 10.
Salim, H. A. (2016). Manajemen transportasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Sandiani, N., Suryawan, I., & Widiati, I. (2020). Penegakan sanksi ASN. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 196.
Sembiring, M. A., & Njatrijani, R. (2024). KNKT dan kecelakaan pesawat. Law Development and Justice Review, 7(2), 105.
Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sugih, S. (2023). Transfer pricing dan tax avoidance. Jurnal Audit dan Perpajakan, 3(2), 26.
Suryabrata, S. (2018). Metodologi penelitian. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Suhariyanto, B. (2017). Perdamaian sebagai penghapus pemidanaan. Jurnal Rechts Vinding, 6(1), 6.
Sudarto. (1986). Kapita selekta hukum pidana. Bandung: Alumni.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Pangeran Ramadhan Putra, Niru Anita Sinaga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










