PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SATGAS BATALYON GERAK CEPAT (BGC) TNI MONUSCO KONGO DALAM MISI PERDAMAIAN PBB
DOI:
https://doi.org/10.08221/mis.v2i2.315Kata Kunci:
Legal Protection, TNI BGC Task Force, Monusco Congo, Peacekeeping Mission, UNAbstrak
Sesuai Pembukaan UUD 1945, cita-cita bangsa Indonesia untuk turut serta mewujudkan perdamaian dunia tidak dapat dilepaskan dari keikutsertaannya dalam perdamaian PBB. Peran aktif Indonesia di dunia internasional dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB sejak tahun 1957 dengan mengirim ribuan personel TNI, salah satunya adalah Satgas BGC TNI. Mereka mengemban misi perdamaian di wilayah konflik Republik Demokratik Kongo, daerah misi penuh dengan bahaya, untuk menjalankan tugas negara di kancah internasional sebagai duta perdamaian dunia ini perlu mendapat perlindungan hukum secara pasti. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis mengangkat dua rumusan masalah dalam penulisan ini. Pertama, status hukum bagi Satgas BGC TNI Monusco Kongo dalam misi perdamaian berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional, kedua, bentuk perlindungan hukum sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Satgas BGC TNI Monusco Kongo dalam misi perdamaian berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional. Adapun Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Penulis memfokuskan penelitian pada Pendekatan Perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Analisis data dilakukan menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu sebagai prosedur penelitian menghasilkan data deskriptif, berupa kata-kata tertulis. Pada akhirnya hasil penulisan ini bertujuan ingin mengkaji dan menganalisis lebih dalam lagi mengenai status hukum bagi Satgas BGC TNI Monusco Kongo dalam misi perdamaian berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional. Serta mengetahui dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum sebagai HAM bagi Satgas BGC TNI Monusco Kongo dalam misi perdamaian berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional.
Referensi
Alston, P., & Magnis-Suseno, F. (2008). Hukum hak asasi manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Arhanudya, R. C., et al. (2023). Kontribusi Indonesia dalam operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Community Development Journal, 4(4).
Arikunto, S. (2010). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Ellryz, R. (2020). Perlindungan relawan kemanusiaan dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter. Jurnal Lex et Societatis, 5(2).
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gunawan, Y., Akbar, M. F., & Corral, E. F. (2022). WTO trade war resolution for Japan’s chemical export restrictions to South Korea. Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran, 9(3).
Handayani, Y. (2025). Pengiriman pasukan pemeliharaan perdamaian Indonesia di dunia internasional.
Ibrahim. (2015). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Istanto, F. S. (2010). Hukum internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Kusuma, S., & Harisman. (2024). Perlindungan hukum bagi peserta misi khusus PBB terkait dengan kematian dalam pelaksanaan tugas. Jurnal Unes Law Review, 6(3).
Lubis, A. F. (2023). Robust peacekeeping dalam hukum internasional untuk operasi perdamaian dunia. Jurnal Pustaka Mitra, 3(1).
Mahmud, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mahmud. (2011). Metode penelitian pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Manurung, A. M. (2024). Sistem hukum nasional Indonesia ditinjau dari Pancasila dan UUD 1945. Jurnal Eksekusi, 2(1).
Meleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pratama, et al. (2021). Perlindungan terhadap petugas medis di daerah konflik menurut hukum humaniter internasional. Uti Possidetis: Journal of International Law, 2(1).
Pudjosewojo, K. (1976). Pedoman pelajaran tata hukum Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Sianturi, S. R. (2010). Hukum pidana militer di Indonesia. Jakarta: Babinkum Mabes TNI.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sunggono, B. (2002). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2014 tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Oklim Ariana Elisabeth Kembau, Supri Abu

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










