PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN DI KOPERASI SIMPAN PINJAM CREDIT UNION BINA SEROJA

Penulis

  • Nuli Marmanti Air Marshal Suryadarma University
  • Supri Abu Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/mis.v2i2.314

Kata Kunci:

Koperasi Simpan Pinjam, Sengketa Jaminan, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Koperasi Simpan Pinjam memiliki peran penting dalam mendukung akses keuangan masyarakat melalui sistem pinjam-meminjam yang berbasis kekeluargaan dan gotong royong. Namun dalam praktiknya, banyak koperasi menghadapi persoalan pelik ketika terjadi wanprestasi dari pihak peminjam, terutama terkait eksekusi jaminan yang tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Permasalahan ini juga dihadapi oleh Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Bina Seroja, di mana kendala eksekusi jaminan kerap menimbulkan sengketa antara anggota dengan pengurus koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab utama tidak terlaksananya eksekusi jaminan serta menganalisis metode penyelesaian sengketa yang dapat diterapkan, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum tertulis, dengan sumber bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (1), UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta ketentuan dalam KUHPerdata, Permenkop UKM, dan ketentuan internal koperasi seperti AD/ART dan perjanjian pinjaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya aspek legalitas dalam perjanjian jaminan, kurangnya pemahaman hukum oleh pengurus koperasi, dan tidak terdaftarnya jaminan secara sah menjadi penghambat utama dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu, koperasi belum mengoptimalkan jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti melalui mediasi internal ataupun arbitrase koperasi, meskipun telah tersedia landasan hukum yang memadai. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa jaminan di koperasi memerlukan penguatan aspek legal formal dalam perjanjian jaminan serta pemanfaatan alternatif penyelesaian sengketa berbasis kekeluargaan dan hukum koperasi agar tidak selalu bergantung pada proses pengadilan yang memakan waktu dan biaya tinggi.

Referensi

Ananda, N. A., Wijaya, T. A., & Utama, R. E. (2023). Literatur review: Sejarah koperasi dan ide-ide koperasi. Media Riset Bisnis Ekonomi Sains dan Terapan, 1(4), 49–59.

Arifqi, M. M. A. M. M. (2021). Konsep ekonomi kerakyatan sebagai pengembangan koperasi syariah di Indonesia (Telaah pemikiran Muhammad Hatta). BALANCA, 57–73.

Aslamiyah, S. (2025). Peran PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar dalam mendorong inklusi keuangan UMKM melalui pembiayaan syariah. SIBATIK Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 4(5), 473–486.

Handriani, A., & Mulyanto, E. (2021). Kepastian hukum terkait pentingnya melakukan perjanjian tertulis dalam bertransaksi. Pamulang Law Review, 4(1), 1–10.

Lubis, T. H. (2021). Hukum perjanjian di Indonesia. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(3), 177–190.

Munte, H., Sinaga, M. I., & Sitepu, T. F. B. (2025). Tinjauan yuridis terhadap subjek hukum dalam transaksi jual beli online commerce ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 11(3), 77–87.

Ramdani, H. (2025). Perlindungan hukum terhadap koperasi simpan pinjam dalam pelaksanaan pinjaman kepada anggota koperasi Goyong Royong Desa Tanalanto Kabupaten Parigi Moutong. INSANI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 101–113.

Shalilah, G. K. (2022). Tinjauan terhadap peranan asas hukum perjanjian dalam mewujudkan hakekat perjanjian. Lex Privatum, 10(2).

Shobiha, T. D., & Wiratna, W. (2024). Kajian penyusunan laporan keuangan pada koperasi karyawan mandiri Perum DAMRI Surabaya. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 61–75.

Sitanggang, C. M., Suryamizon, A. L., & Adriaman, M. (2023). Tinjauan yuridis tentang keberadaan koperasi simpan pinjam keliling di Kecamatan Lareh Sago Halaban. Sakato Law Journal, 1(1), 131–137.

Ximenes, A. M. B., De Rozari, P. E., Makatita, R. F., & Amtiran, P. Y. (2025). Pengaruh jumlah anggota, jumlah simpanan, dan jumlah pinjaman terhadap sisa hasil usaha (SHU) pada koperasi simpan pinjam di Kecamatan Oebobo. GLORY Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, 6(1), 13–22.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-01

Cara Mengutip

Nuli Marmanti, & Supri Abu. (2025). PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN DI KOPERASI SIMPAN PINJAM CREDIT UNION BINA SEROJA. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 2(2), 168–184. https://doi.org/10.08221/mis.v2i2.314