TANGGUNG JAWAB HUKUM NEGARA ATAS TINDAKAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN
DOI:
https://doi.org/10.08221/mis.v2i2.310Kata Kunci:
Legal Responsibility, State, Against the Law, Police OfficersAbstrak
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki peran sentral dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Namun, tindakan melawan hukum oleh anggota kepolisian dapat menimbulkan konsekuensi hukum luas terkait tanggung jawab negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk tindakan melawan hukum yang dapat dilakukan oleh anggota kepolisian yang berimplikasi pada tanggung jawab negara, serta untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum negara atas tindakan melawan hukum tersebut di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dikumpulkan melalui teknik penelitian kepustakaan (library research). Analisis data dilakukan secara kualitatif. Bentuk-bentuk tindakan melawan hukum oleh anggota kepolisian yang berimplikasi pada tanggung jawab negara meliputi: penyalahgunaan wewenang, kekerasan berlebihan dan penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta tindak pidana umum lainnya yang dilakukan dalam kapasitas sebagai aparat Bentuk pertanggungjawaban ini mencakup: (1) Pertanggungjawaban Pidana Individu.; (2) Pertanggungjawaban Administratif/Disipliner berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan (3) Pertanggungjawaban Perdata.
Referensi
Alfin Sulaiman. (n.d.). Jika anggota kepolisian melakukan kesalahan saat penyidikan. Hukumonline.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Letezia Tobing. (n.d.). Surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan. Hukumonline.
Makasuci, R. (2024). Pemberian sanksi terhadap anggota Kepolisian Indonesia dalam perspektif kepastian hukum. Collegium Studiosum Journal, 7(1).
Merdia Justitia. (n.d.). Memahami penyalahgunaan wewenang: Ancaman bagi keadilan dan demokrasi. Media Justitia.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Nugraha, M. R. (n.d.). Sebab-sebab pemecatan anggota Polri. Hukumonline.
Siahaya, J. V. (2024). Kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap masyarakat. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(9).
Taufan. (2023). Pertanggungjawaban anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1).
Winarti, T. (2021). Hukum dalam bentuk kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat dari perspektif UU No 26 Tahun 2000. Cybernetics: Journal Educational Research and Social Studies, 2(3).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Syahril Ananda, Ardison Asri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










