TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ATAS KETERLAMBATAN PENUMPANG DAN BARANG MENGGUNAKAN ANGKUTAN UDARA DI INDONESIA

Penulis

  • Muhammad Rifqi Sulthanbaghasana Air Marshal Suryadarma University
  • Ardison Asri Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/mis.v2i2.308

Kata Kunci:

Carrier Liability, Flight Delays, Aviation Law

Abstrak

Pengangkutan udara memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang mobilitas masyarakat dan distribusi barang, baik dalam skala nasional maupun internasional, terutama di negara kepulauan seperti Indonesia. Seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap transportasi udara, persoalan hukum terkait tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan penumpang dan barang menjadi isu yang kerap muncul dan menimbulkan ketidakpuasan konsumen. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum yang berlaku dalam pengangkutan penumpang dan barang di Indonesia, serta bagaimana bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan historical approach untuk menelaah regulasi yang berlaku, konsep-konsep hukum yang relevan, serta perkembangan historis tanggung jawab pengangkut dalam hukum penerbangan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pengangkutan udara di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam hal keterlambatan yang sering kali tidak ditangani secara transparan dan akuntabel oleh maskapai. Maskapai diwajibkan memberikan kompensasi atas keterlambatan, namun dalam praktiknya sering kali menimbulkan sengketa karena ketidaksesuaian antara regulasi dan pelaksanaannya. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum bagi konsumen jasa penerbangan guna menjamin kepastian hukum dan kualitas pelayanan dalam industri transportasi udara nasional.

Referensi

Arwini, N. P. D., dan I. M. Juniastra. “Peran Transportasi dalam Dunia Industri.” Jurnal Ilmiah Vastuwidya, Vol. 6, No. 1, 2023.

Dewi, A. R., dan P. Gultom. “Hukum Pemberian Ganti Kerugian terhadap Penumpang dalam Kecelakaan Pesawat Udara Sipil Indonesia dan Kewajiban Asuransi oleh Maskapai Penerbangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.” IBLAM Law Review, Vol. 4, No. 3, 2024.

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2023.

Lestari, A. E., dan A. P. Tamara. “Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Udara terhadap Keterlambatan dan Pembatalan Penerbangan (Studi Kasus pada Maskapai Super Air Jet).” Lokawati: Jurnal Penelitian Manajemen dan Inovasi Riset, Vol. 3, No. 4, 2025.

Priayi, M. E., A. Rosalina, G. F. Nursya, D. S. D. Yanti, dan F. Rahman. “Pengembangan Smart Waterway: Inovasi Digital untuk Transportasi Berkelanjutan di Kawasan Perkotaan.” Prosiding Seminar Rekayasa Teknologi (Semrestek), 2023.

Salim, H. A. Abbas. Manajemen Transportasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Sembiring, M. A., dan R. Njatrijani. “Pengaturan Hukum dan Tanggung Jawab Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam Konteks Kecelakaan Pesawat Udara (Studi Kasus Jatuhnya SJ 182 di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara).” Law, Development and Justice Review, Vol. 7, No. 2, 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-01

Cara Mengutip

Muhammad Rifqi Sulthanbaghasana, & Ardison Asri. (2025). TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ATAS KETERLAMBATAN PENUMPANG DAN BARANG MENGGUNAKAN ANGKUTAN UDARA DI INDONESIA. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 2(2), 87–104. https://doi.org/10.08221/mis.v2i2.308