PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 2050/PID. SUS/2021/PN TNG)
Kata Kunci:
Narcotics Crime, Subtitute FineAbstrak
Pada tahun 2021 Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusan nomor 2050/Pid. Sus/2021/PN Tng, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika selama 9 (sembilan) tahun dan dipidana denda sebesar Rp 3.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Rumusan masalah, Bagaimana penerapan pidana denda pengganti dalam Putusan Nomor : 2050/Pid. Sus/2021/PN Tng ? dan Bagaimana penerapan pidana denda pengganti dalam Putusan Nomor : 2050/Pid. Sus/2021/PN Tng ?. Metode Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual serta menggunakan data sekunder, primer dan tersier. Hasil penelitian yang didapat bahwa Putusan pidana denda pengganti yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari denda maksimal sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) yaitu pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), jika dilihat pasal 114 ayat (1) maksimum denda adalah 10 (sepuluh) milyar jika ditambah sepertiga menjadi sekitar 13 (tiga belas) milyar sedangkan putusan hakim adalah 3 (tiga) milyar. Dalam hal ini hakim mempertimbangkan putusan bukan hanya sekedar untuk tujuan ekonomis atau sekedar menambah pemasukan keuangan negara, namun berkaitan dengan pencapaian dari tujuan pemidanaan, yang mempertimbangkan nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, Penerapan pidana denda pengganti dalam Putusan Nomor : 2050/Pid.Sus/2021/Pn.Tng telah sesuai sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Saran agar putusan pidana denda pengganti diberikan maksimal kepada terdakwa untuk memberikan efek jera.
Referensi
Buku :
Bambang Waluyo. Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif. Cetakan Pertama. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2020.
Muhammad Ali. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Edisi Revisi, Cetakan Pertama. Jakarta: Pustaka Amani, 2006.
Nursiti dan Fakhrullah. "Disparitas Penjatuhan Pidana Kurungan Pengganti Pidana Denda Dalam Putusan Kasus Narkotika." Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2015.
R. Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Nursiti dan Fakhrullah. "Disparitas Penjatuhan Pidana Kurungan Pengganti Pidana Denda Dalam Putusan Kasus Narkotika." Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2015.
Roni Gunawan Raja Gukguk, Nyoman Serikat Putra Jaya. "Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol. 1, No. 3, 2019.
Siti Nabilah Utami, Anggun Nurul Isma, Gialdah Tapiansari B, Faris Fachrizal Jodi. "Penerapan Teori Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Putusan Pidana Pada Perkara Narkotika." Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, 2023.
Tabiu R., Intan N., & Safiuddin S. "Globalisasi dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi." Halu Oleo Law Review, 2023.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan :
Putusan Nomor : 2050/Pid. Sus/2021/PN Tng
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Mohamad Elang Pramudya, Bambang Widarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.