PENERAPAN SISTEM PERADILAN TERHADAP ANAK PELAKU PENGULANGAN PIDANA KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

Penulis

  • Maheswara Pamungkas Djati Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Potler Gultom Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Application of the Criminal Justice System, Against Child Offenders, Repeat Crimes

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan sistem peradilan pidana anak dilakukan terhadap anak yang terlibat dalam kasus pengulangan pidana, khususnya dalam kasus pembunuhan berencana, dengan merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus dengan fokus pada putusan Pengadilan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Buntok. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen putusan pengadilan dan wawancara dengan praktisi hukum serta pihak-pihak terkait. Penelitian ini mengkaji bagaimana sistem peradilan anak diterapkan dalam konteks kasus pembunuhan berencana yang melibatkan anak sebagai pelaku berulang, serta mengevaluasi sejauh mana undang-undang tersebut diimplementasikan dalam praktik peradilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem peradilan pidana anak dalam kasus pengulangan pidana, terutama kasus pembunuhan berencana, menghadapi tantangan signifikan dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak anak dan kepentingan keadilan masyarakat. Penegakan hukum yang sensitif terhadap kebutuhan rehabilitasi anak dan pencegahan pengulangan pidana harus diperkuat melalui pendekatan yang lebih terintegrasi dan perhatian lebih terhadap faktor-faktor penyebab di balik perilaku anak.

Referensi

Buku :

Drs. Marwan & Jimmy P. Kamus Hukum. Reality Publisher.

Harrys Pratama Teguh. Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Pustaka ANDI, 2018.

Hiariej, Eddy OS. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Mukadi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Nur, Muhammad Azhar. Diversi Dalam Rangka Melindungi Hak-Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Disertasi PhD, Universitas Airlangga, 2015.

Rikson & Yasmirah Mandasari Saragih. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana." Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 4 (2023).

Said, Muhammad Fachri. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 4, no. 1 (2018).

Internet :

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 yang berisi tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01

Cara Mengutip

Pamungkas Djati, M., & Gultom, P. (2025). PENERAPAN SISTEM PERADILAN TERHADAP ANAK PELAKU PENGULANGAN PIDANA KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 . MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 2(1), 109–119. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/181