TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LALU LINTAS HINGGA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN SAMPAI MENIMBULKAN KORBAN JIWA DI LINGKUNGAN PATROLI JALAN RAYA (PJR) KORLANTAS POLRI
Kata Kunci:
Juridical Review of Minors, Traffic Violations, CasualtiesAbstrak
Dalam penelitian ini salah satu bentuk bentuk pelanggaran lalu lintas adalah anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor dan tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM). Penelitian ini mengkaji mengenai a) Bagaimana tinjauan yuridis terhadap anak dibawah umur yang melakukan pelanggaran lalu lintas hingga mengakibatkan kecelakaan sampai menimbulkan korban jiwa dilingkungan patroli jalan raya korlantas polri, b) Bagaimana pertanggungjawaban anak dibawah umur yang melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga menyebabkan kecelakaan sampai menimbulkan korban jiwa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, melalui penelitian yuridis normatif yang didukung dengan mewawancarai narasumber serta dalam mengumpulkan data menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Kesimpulan penelitian ini yaitu: a) tinjauan yuridis terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur. Anak di bawah umur diatur oleh undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek hukum yang terkait dengan anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, termasuk kecelakaan lalu lintas. b) seorang anak yang masih bawah umur dapat dimintai pertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan berdasarkan ketentuan usia anak tersebut, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan sistem peradilan anak, yang mengatur tentang pemberian sanksi berdasarkan ketentuan usia anak, yaitu berumur diatas 14 tahun, sebagaimana adanya keharusan melihat usia dalam penentuan sanksi yang telah diatur adalam UU No 11 Tahun 2012, dalam Pasal 69 ayat (1).
Referensi
Buku :
Atmasasmita, Romli. Problem Kenakalan Anak-anak Remaja. Bandung: Armico, 1983.
Bambang Purnomo. Pelaksanaan Pidana Dengan Permasyarakatan. Yogyakarta, 1986.
Kanter, E.Y., dkk. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni, 1982.
Makarao, Mohammad Taufik. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005.
Meliala, A. Syamsudin dan E. Sumaryono. Kejahatan Anak: Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1995.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1983.
Prakoso, Abintoro. Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Wahyudi, S. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Monica, Nora. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak di Bawah Umur di Wilayah Hukum Polres Pidie. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2021.
Sari, Indah. "Implikasi Penerapan Pasal-Pasal Karet Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Penyalahguna Narkotika Untuk Dirinya Sendiri Dalam Memperoleh Hak Rehabilitasi Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol. 11 No. 1, September 2020.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Lian Maulidiyono Dwiputra, Potler Gultom

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.