URGENSI PENGELOLAAN RUANG UDARA DALAM MENJAMIN KEAMANAN NASIONAL DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Kata Kunci:
Airspace, National Security, Legal PerspectiveAbstrak
Negara memiliki kedaulatan yang penuh dan eksklusif atas ruang udaranya. Negara berdaulat berhak mengatur jalur penerbangan dan mengamankan ruang udaranya, mengingat sangat strategisnya wilayah ruang udara bagi pertahanan dan keamanan. Pelanggaran terhadap wilayah ruang udara Indonesia yang dilakukan pesawat sipil maupun pesawat negara sering terjadi. Permasalahan yang diteliti yakni bagaimana pengaturan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah kedaulatan negara menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan konsep (conceptual approach), serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa baik hukum internasional maupun nasional kurang tegas dalam menentukan parameter status hukum suatu pesawat, apakah pesawat negara atau pesawat sipil. Hal ini bisa menimbulkan masalah yang serius terkait hukum yang seharusnya berlaku untuk pesawat tersebut. Hal penting lainnya yang perlu mendapat perhatian adalah belum adanya pengaturan yang tegas terkait batas vertikal kedaulatan wilayah udara. Kondisi dan permasalahan di ruang udara dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan ruang udara yang komprehensif terintegratif menjadi suatu upaya terpadu dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah dengan ruang darat dan ruang laut serta ruang di dalam bumi. Perlu ditinjau dari undang-undang yang berlaku dan apakah penerapannya sudah maksimal dan si pelanggar sudah diberikan sanksi sehingga membuat tidak terulang lagi. Oleh karena itu penulis sangat tertarik membahas urgensi pengelolaan ruang udara dalam menjamin keamanan nasional ditinjau dalam perspektif hukum agar tidak terjadi lagi pelanggaran dan diberikan sanksi yang tegas sehingga dapat menjadi efek jera bagi para pelanggar.
Referensi
Buku :
Amrizal Mansur M.St. Flight Information Region (FIR): Implikasi Penguasaan Air Traffic Control Oleh Singapura di Kepulauan Riau. Jakarta: Universitas Petahanan Indonesia.
Bambang Widarto. Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa. Jakarta: STHM Press, 2014.
H. Abdul Manan. Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2005.
Priyatna A. Kedaulatan Negara di Ruang Udara. Jakarta: Pusat Penelitian Hukum Angkasa, 1972.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2011.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Darwis N. "Wibawa Negara Kesatuan R. I Atas Kedaulatan Negara Ruang Udara." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Suryadarma Vol. 5 No. 1, September 2014, p. 70
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 I Putu Gede Sugiartha, Sujono

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.