ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROSES HUKUM TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENSIA DALAM WAKTU DAMAI (Analisis Putusan Pengadilan Militer II-08 JAKARTA NOMOR 234-K/ PM/II/ 08/AU/IX/2015)
Kata Kunci:
Desertion, Legal Process, In Absenteeism, Military CourtAbstrak
Desersi merupakan suatu pelanggaran serius di satuan instansi militer yang bisa merusak sikap kedisiplinan prajurit. Tujuannya dari Penelitian ini guna melaksanakan analisis mendalam secara yuridis terhadap proses hukum yang berlaku dalam penanganan kasus desersi yang disidangkan secara in absensia pada masa damai. Fokus utama penelitian adalah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 234-K/PM/II/08/ AU/IX/2015 yang melibatkan prajurit TNI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang didukung dengan pendekatan studi kasus. Data yang dianalisis mencakup peraturan perundang-undangan terkait diantaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, KUHPM, serta doktrin hukum pidana militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses hukum terhadap terdakwa desersi yang disidangkan secara in absensia telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan Militer memiliki wewenang untuk melanjutkan persidangan meskipun terdakwa tidak hadir, asalkan syarat-syarat formil seperti pemanggilan yang sah telah terpenuhi. Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam memastikan pemenuhan hak-hak terdakwa dan efektivitas eksekusi putusan. Implikasi dari putusan ini menegaskan prinsip penegakan hukum yang tegas di lingkungan militer, sekaligus menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antara lembaga penegak hukum militer untuk memastikan eksekusi putusan dapat berjalan efektif.
Referensi
Effendy, Muhadjir. Profesionalisme Militer Profesionalisasi TNI. Malang: UMM Press, 2025.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Dokumen Strategi Pertahanan Nasional. Jakarta: Kementerian Pertahanan RI, 2023.
Nasution, M. K. A. M. Merajut Kembali Roh Teritorial TNI Angkatan Darat dalam Menyiapkan Pertahanan Negara. Indonesia Emas Group, 2025.
Priyambodo, B. A. “Penegakan Hukum terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana Desersi pada Waktu Damai.” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, Vol. 3, No. 3, 2025.
Putra, T. D. “Penerapan Hukum Militer terhadap Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana Desersi.” Lex Crimen, Vol. 2, No. 2, 2013.
Sianturi, S. R. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum TNI, 2010.
Widiarty, Wiwik Sri. Buku Bahan Ajar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Publika Global Media, 2024.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia. Pidato Panglima TNI dalam Rangka HUT TNI, Jakarta, 5 Oktober 2024.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rhodi Khirudin, Bambang Widarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








