TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK YANG BEREDAR DI INDONESIA (PUTUSAN NOMOR 39/PID.SUS/2024/PN LBT)

Penulis

  • Desy Saputri Styaningrum Air Marshal Suryadarma University
  • Bambang Widarto Air Marshal Suryadarma University

Kata Kunci:

illegal cosmetics, consumer protection, normative legal

Abstrak

Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Namun, semakin banyak kosmetik ilegal yang beredar tanpa izin dari BPOM, menimbulkan ancaman bagi konsumen. Artikel ini membahas regulasi terkait regulasi peredaran kosmetik di Indonesia serta pertimbangan hakim dalam putusan nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt terhadap kasus RA yang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena mengedarkan 273 produk kosmetik ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber hukum utama meliputi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi sudah cukup lengkap, tetapi pelanggaran masih sering terjadi karena pengawasan yang kurang efektif dan kesadaran pelaku usaha yang rendah. Putusan hakim menunjukkan penerapan hukum pidana yang seimbang, berdasarkan asas legalitas, serta memperhatikan perlindungan konsumen. Untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kosmetik ilegal, perlu dilakukan pengawasan BPOM yang lebih baik serta sanksi pidana yang adil dan efektif untuk menimbulkan efek jera.

Referensi

Aprilika, K. “Studi Literatur: Uji Cemaran Mikroba pada Kosmetik dengan Metode Angka Lempeng Total (ALT).” Prosiding Seminar Nasional Biologi, Vol. 4, No. 1, 2024.

Maharani, A., dan A. Dzikra. “Fungsi Perlindungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia: Perlindungan, Konsumen dan Pelaku Usaha (Literature Review).” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, Vol. 2, No. 6, 2021.

Nawiyah, N., R. C. Kaemong, M. A. Ilham, dan F. Muhammad. “Penyebab Pengaruhnya Pertumbuhan Pasar Indonesia terhadap Produk Skin Care Lokal pada Tahun 2022.” ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, Vol. 1, No. 12, 2023.

Pertiwi, Y. I., dan A. Yahya. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik yang Mencantumkan Nomor Izin Edar Fiktif di Kota Banda Aceh.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Vol. 3, No. 4, 2019.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Santriati, A. T., dan D. R. Juwita. “Perlindungan Hak Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.” Opinia de Journal, Vol. 2, No. 2, 2022.

Sujono, dan Sudarto. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: CV Cendikia Press, 2024.

Suriati, S., I. P. Syamsuddin, dan D. Husniah. “The Influence of Halal Labels on Cosmetic Products on Consumer Purchase Decisions in Indonesia.” Jurnal Pendidikan IPS, Vol. 15, No. 2, 2025.

Pengadilan Negeri Lembata. Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-01

Cara Mengutip

Desy Saputri Styaningrum, & Bambang Widarto. (2025). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK YANG BEREDAR DI INDONESIA (PUTUSAN NOMOR 39/PID.SUS/2024/PN LBT). LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(2), 296–317. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/334