IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA

Penulis

  • Yulianto Purnama Air Marshal Suryadarma University
  • Aria Caesar Kusumaatmaja Air Marshal Suryadarma University

Kata Kunci:

Sexual violence; Implementation; Law No. 12 of 2022

Abstrak

Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diundangkan, angka tindak pidana kekerasan seksual masih tinggi di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, modus operandi yang digunakan juga semakin berkembang. UU TPKS dianggap belum diterapkan secara optimal dan merata oleh aparat penegak hukum. Artikel ini membahas berbagai pengaturan terkait kekerasan seksual di berbagai undang-undang dan mengkaji lebih dalam terkait dengan kendala dalam implementasi UU TPKS. Analisis menunjukkan bahwa dibutuhkan dua langkah utama, yakni penerbitan seluruh aturan pelaksanaan UU TPKS dan pelaksanaan sosialisasi terarah, khususnya kepada seluruh pihak sebagai pihak dari UU TPKS, terutama aparat penegak hukum, serta umumnya kepada masyarakat agar manfaat dari UU TPKS dapat semakin dirasakan.

Referensi

Daming, S. “Mengkaji Pidana Kebiri Kimia dalam Perspektif Medis, Hukum dan HAM.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 1, 2020.

Lasori, S. A., Y. Yunus, A. Pede, dan M. S. Lamanasa. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Polres Gorontalo Kota).” Gorontalo Law Review, Vol. 7, No. 2, 2024.

Masidin, M., M. Mustakim, dan C. C. Endratno. “Kajian Yuridis Kekerasan terhadap Anak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Journal Hukum Officium Nobile, Vol. 1, No. 1, 2024.

Nurfazryana, N., dan M. Mirawati. “Dampak Psikologis Kekerasan Seksual pada Anak.” UNES Journal of Social and Economics Research, Vol. 7, No. 2, 2022.

Pancasilawati, A., V. R. M. Wijaya, dan E. Royani. Perlindungan Anak terhadap Kekerasan Seksual: Hukum Positif dan Hukum Islam. Purwokerto: CV Amerta Media, 2023.

Pratiwi. “Sebanyak 21.241 Anak Indonesia Jadi Korban Kekerasan pada 2022.” DataIndonesia.id, 2023.

Putra, B. M. “Tinjauan Yuridis Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Seksual pada Anak di Bawah Umur.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 2024.

Rasyid, M. F., M. Z. A. K. Zahir, dan Burhanuddin. “Peran Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Mendeteksi dan Mencegah Tindak Pidana Penculikan Anak Perempuan Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Teknologi (Studi Kasus Nomor 60/Pid.Sus/2017/PN Makassar).” Jurnal To Ciung: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, 2024.

Sari, K. I. P., N. F. Lisnawati, V. E. Prameswari, N. Khayati, D. Maidaliza, D. Asmaret, C. Pramana, I. Ramadani, B. M. Meinarisa, A. G. A. Girsang, dan Suminah. Kekerasan Seksual. Bandung: CV Media Sains Indonesia, 2020.

Supriatna, Y., S. Dewi, dan M. Abas. “Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak: Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Kwg.” UNES Journal of Swara Justisia, Vol. 8, No. 2, 2024.

Wijaya, V. R. M., E. Royani, I. Hasibuan, dan Sudarwanto. Kawal Sampai Tuntas Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak. Purwokerto: Penerbit Amerta Media, 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-01

Cara Mengutip

Yulianto Purnama, & Aria Caesar Kusumaatmaja. (2025). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(2), 250–268. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/331