IMPLIKASI HUKUM TERHADAP DEBITUR KREDIT UMKM YANG MENINGGAL DUNIA DAN TIDAK DAPAT MENGKLAIM ASURANSI JIWA AKIBAT KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI
Kata Kunci:
MSMEs, heirs, credit life insurance, bankruptcy, legal protectionAbstrak
Meninggalnya debitur kredit Mikro UMKM yang masih memiliki utang kepada lembaga keuangan menjadi persoalan hukum yang kompleks, khususnya ketika pembayaran kredit tersebut dijamin oleh asuransi jiwa yang kemudian tidak dapat diklaim karena perusahaan asuransi mengalami kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum kewajiban pembayaran utang oleh ahli waris dalam kondisi demikian, serta menganalisis dasar hukum perlindungan terhadap debitur dan ahli warisnya dalam konteks kegagalan perusahaan asuransi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis dengan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris tetap memiliki tanggung jawab hukum terhadap sisa utang pewaris apabila menerima warisan secara penuh, sementara proteksi dari asuransi tidak lagi berlaku efektif jika perusahaan asuransi pailit. Kekosongan regulasi terkait penjaminan polis asuransi menimbulkan kerugian bagi ahli waris, sehingga dibutuhkan penguatan regulasi dan pembentukan lembaga penjamin polis. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi baru yang menjamin perlindungan hukum secara preventif dan kuratif dalam pembiayaan UMKM berbasis asuransi.
Referensi
Aristoteles. Nicomachean Ethics. Diterjemahkan oleh W.D. Ross. New York: Oxford University Press, 2007.
Ernawati, Elisatin. “Asuransi Jiwa dalam Perjanjian Pembiayaan Bank Syariah.” Tesis Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya.
Fuady, Munir. Asuransi dan Hukum Asuransi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
KUHPerdata.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.06/2005 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK).
Pranoto, Y. Asuransi dan Kepailitan. Yogyakarta: FH UGM Press, 2019.
Radbruch, Gustav. Filsafat Hukum. Diterjemahkan oleh Muhammad Yamin. Jakarta: Dian Rakyat, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Suparman, Man. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.
Tampubolon, Ranapina Yuri V. T., dan Leonardus Agatha P. “Polis Asuransi sebagai Jaminan Kredit.” Hukumonline, diakses 19 Juni 2025.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yohanes, Supri Abu

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








