ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA DIVERSI DAN IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE BAGI ANAK PECANDU NARKOTIKA BERDASARKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Kata Kunci:
Diversion, Restorative Justice, Juvenile Drug AddictsAbstrak
Diversi dalam penanganan anak pecandu narkotika merupakan manifestasi nyata dari keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan dan perlindungan hak anak. Meski diatur dalam regulasi seperti UU SPPA, UU Narkotika, dan PERMA No. 4 Tahun 2014, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam pemahaman aparat dan ketersediaan fasilitas rehabilitasi. Peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dan sinergi lintas lembaga menjadi faktor penentu keberhasilan diversi. Studi kasus Pengadilan Negeri Mataram menunjukkan bahwa diskresi hakim dapat mengoptimalkan keadilan substantif meskipun mekanisme diversi formal tidak berjalan mulus. Penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan SOP nasional, dan pembentukan unit kerja lintas sektor sangat krusial untuk memastikan diversi berbasis rehabilitasi menjadi solusi yang efektif dan berkeadilan. Keberhasilan diversi menjadi fondasi penting dalam memutus rantai peredaran narkotika dan membangun masa depan anak yang lebih baik.
Referensi
Adi, Koesno. Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang: Setara Press, 2015.
Akbar, A., dan Syamsuddin Radjab. “Analisis terhadap Kesempatan Rehabilitasi Pecandu Narkotika.” Alauddin Law Development Journal, Vol. 4, No. 2, 2023.
Al Mahdi, M. P. S., dan B. Prasetyo. “Analisis Yuridis Anak di Bawah Umur sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 7, 2024.
Anam, F., dkk. “Penerapan Diversi terhadap Tindak Pidana Tanpa Korban oleh Anak.” WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 2, No. 2, 2023.
Bariah, Chairul, dkk. Hukum Pidana Anak. Bandung: Sada Kurnia Pustaka, 2024.
Baskoro, Novi E. Rekonstruksi Hukum terhadap Anak Penyalahguna Narkotika dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama, 2020.
Ditjenpas. “PK Bapas Lahat Berhasil Upayakan Diversi ABH Kasus Narkotika.” Diakses 19 Mei 2025.
Gunawan, dkk. “Analisis Hukum Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak (Studi Putusan).” Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 3, No. 3, 2024.
Harefa, Beniharmoni, dan Vivi Ariyanti. Seputar Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Anak dan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016.
Idham, dan Lenny Nadriana. “Diskriptif Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung).” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 1, No. 2, 2022.
Kaban, G. P., dkk. “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Hukum FH USU, Vol. 2, No. 3, 2023.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: Badan Litbang Mahkamah Agung RI, 2023.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Muliani, S., dkk. “Reformulasi Syarat Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 5, No. 2, 2023.
Pangestu, Dimas, dan Hafrida. “Anak sebagai Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif Viktimologi.” PAMPAS, Vol. 1, No. 2, 2021.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Purwati, Ani. Keadilan Restoratif dan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2012.
Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mtr tentang Diversi terhadap Anak Pecandu Narkotika, 2 Maret 2022.
Ramadhany, Misbahul, dan Ifadah Hapsari. “Mekanisme Diversi terhadap Anak Pecandu Narkotika.” Justiciabelen: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 3, No. 2, 2021.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ronaldi, dan Dina Saraswati. Restorative Justice dalam Hukum Pidana. Medan: Media Penerbit Indonesia, 2024.
Saefulloh, Ahmad, Mellyarti Syarif, dan Dahrizal Dahlan. Model Pendidikan Islam bagi Pecandu Narkotika. Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Sinaga, Erlina Maria Christin, dan Sharfina Sabila. Narkotika Anak: Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Sudarsono, Amang. Kompleksitas Permasalahan Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish, 2023.
Sugiartha, I Nyoman Gede, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Komang Aditya Diputra. Konsepsi Penanganan Perkara Tindak Pidana dengan Restorative Justice. Bali: Green Publisher, 2023.
Wicaksana, Dio Ashar. Restorative Justice: Peluang Diversi dalam Rancangan KUHAP. Jakarta: ICJR, 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Wisnu Putra Wiyata, Lenny Nadriana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








