PENEGAKAN HUKUM OLEH PROPAM POLRI TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI DI WILAYAH HUKUM POLDA METRO JAYA (1 JANUARI SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2024)
Kata Kunci:
Law Enforcement, Discipline, Code of Ethics, Indonesian National PoliceAbstrak
Perilaku organisasi Polisi tidak pernah ada budaya individu dalam melakukan penyimpangan, melainkan hanya dilakukan oleh individu-indivu yang tidak bertanggungjawab yang dikenal dengan nama “oknum”. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana penegakan hukum yang dilakukan Propam Polri terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik profesi terhadap anggota Polri ? dan 2) Bagaimana upaya pencegahan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri ?. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, Konseptual dan pendekatan kasus. analisis yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penegakan hukum yang dilakukan Propam Polri terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik profesi terhadap anggota Polri memiliki peran strategis dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi Polri. proses penegakan hukum oleh Propam telah menunjukkan kemajuan, antara lain dengan adanya keterbukaan informasi, peningkatan jumlah laporan masyarakat yang ditindaklanjuti, dan penjatuhan sanksi yang tegas terhadap pelanggar. Upaya pencegahan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri antara lain peningkatan kesadaran hukum melalui pembinaan etika dan moral, sosialisasi peraturan disiplin dan kode etik profesi Polri, serta pengawasan melekat dari atasan langsung di setiap satuan kerja. pendekatan pencegahan juga dilakukan melalui pelatihan rutin, pembinaan rohani, serta penerapan reward and punishment yang adil dan konsisten. Dalam praktiknya, masih terdapat hambatan seperti lemahnya sistem pengawasan internal, ketimpangan penegakan disiplin, dan rendahnya kesadaran individu terhadap konsekuensi pelanggaran.
Referensi
Bisri, Ilhami. Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Cryshnanda, Dwilaksana. Polisi Penjaga Kehidupan. Jakarta: Yayasan Pengembangan Ilmu Kepolisian, 2009.
Djamin, Awaloedin. Sejarah dan Perkembangan Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Yayasan Brata Bhakti Polri, 2007.
Efendi, Jonaedi. Mafia Hukum: Mengungkap Praktik Tersembunyi Jual Beli Hukum dan Alternatif Pemberantasannya dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Gunadi, Ismu. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Harahap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Indonesia. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 608.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Irianto, Bibit Samad. Pemikiran Menuju Polri yang Profesional, Mandiri, Berwibawa dan Dicintai Rakyat. Jakarta: Restu Agung, 2006.
Manurung, Edwin Tanda Raja. “Peran Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam Mengintegrasi Permasalahan Anggota Polri yang Melakukan Penelantaran Keluarga.” Jurnal Rectum, Vol. 4, No. 1, 2022.
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Mulyadi, Mahmud, dan Andi Sujendral. Community Policing: Diskresi dalam Pemolisian yang Demokratis. Jakarta: Sofmedia, 2011.
Rahardi, Pudi. Hukum Kepolisian: Profesionalisme dan Reformasi Polri. Jakarta: Laksbang Mediatama, 2004.
Rahardi, Pudi. Hukum Kepolisian, Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama, 2007.
Rahardi, Pudi. Hukum Kepolisian Kemandirian Profesionalisme dan Reformasi POLRI. Surabaya: Laksbang Grafika, 2014.
Rabbani, Naufalina. “Penegakan Hukum Peraturan Kedinasan Kepolisian dalam Menangani Pelanggaran Etika Kepolisian.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 1, 2021.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Sadjijono. Memahami Hukum Kepolisian. Yogyakarta: Laksbang Presindo, 2010.
Sadjijono. Seri Hukum Kepolisian Polri dan Good Governance. Jakarta: Laksbang Mediatama, 2008.
Saparingka, Nozel. Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Berpotensi Pidana. Yogyakarta: Sinar Abadi Sentosa, 2016.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suparlan, Parsudi. Hukum Kepolisian RI. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Suparlan, Parsudi. “Kode Etik Polri Guna Menunjang Profesionalisme Kepolisian.” Jurnal Polisi Indonesia, Edisi X, Vol. 5, 2007.
Sumaryono, E. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Sumaryono, E. Etika Profesi Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 2016.
Syarifuddin, Amir. “Peran Propam dalam Menangani Oknum Anggota Polri yang Terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Institusional Teknis Peradilan Umum bagi Anggota Polri di Wilayah Hukum Polres Batanghari.” Legalitas: Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 2, 2023.
Bidpropam Polda Metro Jaya. Data Bidpropam Polda Metro Jaya Tahun 2024.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Wahyu Dwi Waluyo, Dijan Widijowati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








