PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN SIBER TERKAIT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

Penulis

  • Tiko Pujo Ashari Air Marshal Suryadarma University
  • Ika Dewi Sartika Saimima Air Marshal Suryadarma University

Kata Kunci:

Law Enforcement, Cybercrime, Personal Data Protection, E-Commerce Transactions

Abstrak

Pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia diiringi peningkatan kasus kejahatan siber, terutama pelanggaran data pribadi, seperti insiden BSI, BI, dan Tokopedia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan data konsumen dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran dan strategi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber terkait pelanggaran data pribadi di e-commerce serta menganalisis kendala pembuktian yang mereka hadapi. Penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data dianalisis secara kualitatif. Pembahasan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum (Kepolisian, BSSN, PPNS Kominfo) berperan dalam penyelidikan/penyidikan, analisis forensik digital, dan koordinasi lintas sektor/internasional. Strategi yang dijalankan meliputi peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi canggih, penguatan kerangka, serta strategi proaktif dan preventif. Namun, kendala utama dalam pembuktian meliputi sifat kejahatan siber yang transnasional, anonimitas pelaku, kesulitan forensik digital (bukti volatile, integritas, teknik penyembunyian), evolusi modus operandi cepat, keterbatasan sumber daya, dan belum lengkapnya peraturan pelaksana UU PDP yang menghambat detail teknis, kepastian hukum, dan mekanisme penegakan hukum yang jelas.

Referensi

Amsori. “Tantangan dan Peran Digital Forensik dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Ranah Digital.” Journal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, Vol. 2, No. 1, 2024.

Ansar, Maulia Inayah. “Apa itu Digital Forensik? Fungsi, Tujuan, dan Tahapannya.” Digital Solusi Grup, diakses 18 Juli 2025.

Ardika, I Wayan Cenik. “Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Kasus Kebocoran Data Pengguna Layanan E-Commerce.” Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 2, No. 3, 2025.

CNN Indonesia. “Kronologi Lengkap 91 Juta Akun Tokopedia Bocor dan Dijual.” CNN Indonesia, diakses 15 April 2025.

Dhanya, Defara. “Daftar Serangan Ransomware ke Lembaga Keuangan Indonesia: BI, BSI dan Terbaru BRI.” Tempo.co, diakses 15 April 2025.

Duarif, dan Moh. Saleh. “Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Siber oleh Kepolisian Resort Teluk Bintuni.” Unes Law Review, Vol. 6, No. 4, 2024.

Ihsan, Muhammad Rafi Ilmuna, dan Apriade Voutama. “Penerapan Metode NIST dalam Analisis Forensik Digital Pasca Serangan Siber (Studi Kasus: PT Analis Digital Forensik).” CyberSecurity dan Forensik Digital, Vol. 8, No. 1, 2025.

Indodax Nasional Indonesia, PT. “Anonimitas adalah Privasi Digital, Ini Cara Menjaganya!” Indodax Academy, diakses 18 Juli 2025.

Ismail, Marzuki. “Digital Policing: Studi Pemanfaatan Teknologi dalam Pelaksanaan Tugas Intelijen Kepolisian untuk Mencegah Kejahatan Siber (Cybercrime).” Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 17, No. 3, 2023.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.

Maesaroh, Risma Siti. “Tantangan Keamanan Siber dan Implikasinya terhadap Hukum Kenegaraan: Tinjauan atas Peran Negara dalam Menjamin Ketahanan Digital.” Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, Vol. 4, No. 2, 2024.

SIP Law Firm. “Ini Perbedaan Cyber Crime dan Digital Law.” SIP Law Firm, diakses 18 Juli 2025.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2008.

Agustin, Nabila Aulia. “Studi Literatur: Ancaman Cybercrime di Indonesia dan Pentingnya Pemahaman akan Fenomena Kejahatan Digital.” Jamastika, Vol. 3, No. 1, 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-01

Cara Mengutip

Tiko Pujo Ashari, & Ika Dewi Sartika Saimima. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN SIBER TERKAIT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(2), 111–127. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/324