TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA DESERSI YANG DILAKUKAN PADA MASA DAMAI (ANALISIS DAMPAK PUTUSAN NO 154-K/PM II-09/AU/X/2024 TERHADAP PERSONEL LAIN DI KESATUANNYA)

Penulis

  • Ramdhani Syafaat Agung Mulyana Air Marshal Suryadarma University
  • Subhan Zein Sgn Air Marshal Suryadarma University

Kata Kunci:

Penyelesaian, Perkara, Desersi, Disiplin

Abstrak

Peraturan yang bersifat khusus dan hanya berlaku bagi prajurit TNI adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai yurisdiksi peradilan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana Pengaturan Hukum Mengenai Tindak Pidana Desersi Yang Dilakukan Pada Masa Damai Ditinjau Dari Hukum Militer Di Indonesia? dan 2) Bagaimana Dampak Putusan No. 154-K/PM II-09/AU/X/2024  Dalam Perkara Desersi Terhadap Personel Lain di Kesatuannya?. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, Konseptual dan pendekatan kasus. analisis yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hukum mengenai tindak pidana desersi pada masa damai di Indonesia diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), khususnya Pasal 87. Dalam konteks masa damai, desersi dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin militer karena merusak ikatan kesetiaan, mengganggu kesiapan satuan, dan melemahkan komando. Putusan No. 154-K/PM II-09/AU/X/2024 dalam perkara desersi yang melibatkan Serka Iwan Gunawan memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap pelaku desersi dan personel lainnya, baik dari segi hukum, karier militer, maupun kehidupan pribadi seperti mental. Secara hukum, putusan ini menegaskan penerapan ketentuan Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), dimana pelaku dinyatakan bersalah meninggalkan dinas tanpa izin pada masa damai melebihi batas waktu yang ditentukan.

Referensi

Aprita, Serlika. Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Prespektif Teori). Cetakan ke-1. Malang: Setara Press, 2018.

Amu, R. (2021). Kajian hukum pidana militer Indonesia terhadap tindak pidana desersi. Jurnal Legalitas, 5(2), 112–139.

Bunga, D. L. (2022). Pertanggungjawaban pidana TNI dalam tindak pidana. Jurnal Hukum, 5(1), 187–200.

Fajari, G. (2025). Tinjauan hukum terhadap tindak pidana desersi anggota TNI (Studi kasus Ajendam XVIII/Kasuari). Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(1), 67.

Marsinah, R., & Supriyadi, A. (2021). Tinjauan yuridis tindak pidana desersi di lingkungan TNI dan upaya penyelesaiannya. Jurnal Mustika Justice, 1(2), 1–18.

Salam, M. F. (2002). Hukum acara pidana militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Sianturi, S. R. (1985). Hukum pidana militer di Indonesia. Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM.

Sumaperwata, A. M. (2007). Hukum acara peradilan militer. Bandung: Pasundan Law Faculty Alumnus Press.

Tim Imparsial. (2007). Reformasi peradilan militer di Indonesia. Jakarta: Imparsial.

Tim Penyusun KBBI. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Abdullah, R. (2011). Hukum acara peradilan militer di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Putusan Pengadilan Militer Bandung Nomor 154-K/PM II-09/AU/X/2024.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-01

Cara Mengutip

Ramdhani Syafaat Agung Mulyana, & Subhan Zein Sgn. (2025). TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA DESERSI YANG DILAKUKAN PADA MASA DAMAI (ANALISIS DAMPAK PUTUSAN NO 154-K/PM II-09/AU/X/2024 TERHADAP PERSONEL LAIN DI KESATUANNYA). LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(2), 1–13. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/318