TINJAUAN YURIDIS OTENTIFIKASI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 1061/Pid.Sus/2023/
Kata Kunci:
Legal Review, Electronic Evidence, TrialAbstrak
KUHAP sebagai hukum acara pidana yang bersifat umum tidak mengakui alat bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti yang sah. Dalam Pengadilan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi dalam kejahatan Siber. KUHAP yang tidak memasukkan bukti elektronik sebagai salah satu jenis alat bukti merupakan wujud dari ketidak lengkapan atau ketidak sempurnaannya. Pada saat pembuktian KUHAP mungkin belum di kenal hal-hal yang berkaitan dengan kejatan Teknologi karena masalah elektronik yang memiliki perkembangan kemajuan setiap waktunya. Sehingga tidak terpikirkan adanya bukti elektronik yang dapat di gunakan sebagai alat bukti untuk pembuktian yang sah dalam tindak pidana di pengadilan. Untuk menghadapi ketidak lengkapan atau ketidak sempurnaan dalam Undang-Undang, maka ilmu hukum di sediakan metode penemuan hukum (rechtsvinding) yaitu proses pembentukan hukum oleh Hakim atau petugas hukum lainnya yang di beri tugas melaksanakan hukum melalui Metode Penafsiran meliputi: Penafsiran bahasa ataugramatikal, penafsiran historis Undang-Undang, Penafsiran sistematis, penafsiran kemasyarakatan, penafsiran komparatif, penafsiran futuristik, penafsiran resrtiktif, penafsiran ektensif, penafsiran autentik, penafsiran interdisipliner, dan penafsiran multidisipliner. Hukum Acara Pidana tidak di perkenankan untuk melakukan penafsiran penemuan hukum baru. Hal itu dapat di pahami karena penafsiran secara ketat dalam hukum acara pidana di lakukan untuk menjaga kepastian hukum yang di wujudkan dalam asas legalitas. Walapupun KUHAP telah menganut asas legalitas dan lex stricta, namun kedua asas tidak dapat di kesampingkan. KUHAP tidak lengkap maka dapat di kesampingkan demi tercapai tujuan materiil hukum acara pidana. Selaras dengan sifat sistem hukum Indonesia yang bersifat terbuka (open system).
Referensi
Ade Ayu Saputri. "Parameter Pendeteksian Image Forensics Terkait Manipulasi Foto dalam Tindak Pidana Cyber Harassment." Jurnal Hukum Bangkanesia 1, no. 1 (2021).
Agus Ratiwi. "Integritas Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Reformasi Hukum." Jurnal Hukum 11, no. 3 (Juli 2018).
Ahsan Yunus. Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel). Ed. ke-4. Yogyakarta: Mitra Buana Media, 2021.
Amrizal Arif Rakhmadi. Cybercrime. Sumatra Barat: Insan Cendikia Mandiri, 2021.
Andi Gomgom TP Siregar Sepima dan Syawal Amry Siregar. "Penegakan Hukum Ujaran Kebencian di Republik Indonesia." Jurnal Retentum 2, no. 1 (2021).
Andi Sofyan dan Abd. Asis. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit Kencana, 2014.
Ayya Sofia Istifarrah. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik." Jurist-Diction 3, no. 4 (Juli 2020).
Catur Nugroho. Cyber Society: Teknologi, Media Baru, dan Disrupsi Informasi. Jakarta: Kencana, 2020.
D. Mahmudah. "Pengetahuan dan Pendapat Pemilih Pemula terhadap Akses Informasi Publik." Jurnal Studi Komunikasi dan Media 20, no. 2 (2016).
Daniel Widya Kurniawan. "Kekuatan Pembuktian Cetakan Media Sosial dalam Menyebarluaskan Konten Pornografi sebagai Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik." Verstek 8, no. 1 (2018).
Edmon Makarim. "Keautentikan Dokumen Publik Elektronik dalam Administrasi Pemerintahan dan Pemerintahan Publik." Jurnal Hukum dan Pembangunan, No. 4 (2015).
Gede Atmadja. "Asas-asas Hukum dalam Sistem Hukum." Jurnal Universitas Warmadewa 12, no. 1 (April 2018).
Jailani. "Sistem Demokrasi di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hukum Ketatanegaraan." Jurnal Inovatif 8 (2015).
Nasrullah, R. Komunikasi Antar Budaya di Era Budaya Siber. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yossi Febriani Tobing, Diding Rahmat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.