PELAKSANAAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DI LAPAS KELAS 1 CIPINANG (Periode 1 Januari 2024 s/d 30 Juni 2024)
Kata Kunci:
Human Rights, Suspects Rights and Defendants, Corrections, Cuti BersyaratAbstrak
Cuti bersyarat adalah adalah proses Pembinaan Narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar Lapas. Pemberian cuti bersyarat dalam rangka pembinaan narapidana dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan narapidana agar dapat berintegrasi dengan masyarakat. Cuti bersyarat merupakan salah satu pembinaan dalam sistem pemasyarakatan yang dirancang untuk membantu narapidana beradaptasi kembali ke kehidupan di luar lapas. Narapidana untuk keluar dari lapas sebelum masa hukuman mereka berakhir, dengan mereka mematuhi aturan tertentu dan berperilaku baik selama masa cuti bersyarat tersebut. Dalam penelitian ini akan membahas Pengaturan Hak Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Kendala Cuti Bersyarat Bagi Narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang Periode 1 Januari 2024 s/d 30 Juni 2024. Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung data empiris. Menggunakan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konsep yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengaturan Hak Cuti Bersyarat Bagi Narapidana diatur dalam Pasal 10 huruf (d) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Pengaturan Syarat Cuti bersyarat Bagi Narapidana pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Kendala Cuti Bersyarat Bagi Narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang yaitu Persyaratan yang Ketat, Kurangnya Sosialisasi terhadap Narapidana, Stigma Negatif terhadap Narapidana, Terbatasnya Petugas, Kurangnya Dukungan Masyarakat.
Referensi
Jodi Andika Briyan. "Cuti Menjelang Bebas sebagai Pemenuhan Hak bagi Narapidana." Jurnal Hukum Indonesia 28, no. 19 (2020).
Maya Shafira. Hukum Pemasyarakatan Penitensier. Lampung: Pusaka Media, 2020.
Nurul Farida Basir. "Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat di Rumah Tahanan Negara Klas II B Mamuju." Jurnal Hukum Pidana 1, no. 1 (2022).
Puji Mulyono Galih. "Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan Indonesia." Jurnal Law Reform 12, no. 1 (2020).
Putri Kusuma Febriana. "Implikasi Hak-Hak Narapidana dalam Upaya Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan." Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta 2, no. 2 (2019).
Qamar Nurul. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Susanti Adnyana. "Implementasi Sistem Pembinaan Narapidana dalam Tahap Asimilasi pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II Singaraja." Kertha Widya Jurnal Hukum 6, no. 2 (2019).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rio Budi Nandika, Nurlely Darwis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.