PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS YANG MENYEPAKATI PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN (STUDI KASUS PEKERJA HARIAN LEPAS PT TIMEBOOTH TEKNOLOGI PADA PERIODE 01 JANUARI 2023 -30 JUNI 2024)
Kata Kunci:
Daily Workers, Employment Contracts, Legal ProtectionAbstrak
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas yang menyepakati perjanjian kerja secara lisan, terutama dalam menghadapi perselisihan kerja dan kecelakaan kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui studi lapangan dengan wawancara dan observasi terhadap pekerja harian lepas. Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis, sehingga perjanjian lisan di PT. Timebooth Teknologi dianggap tidak sah dan merugikan pekerja. Untuk menggantikan perjanjian lisan, harus diterapkan perjanjian kerja harian lepas sesuai Keputusan Menteri Nomor 100 Tahun 2004. Namun, perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas di perusahaan tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Referensi
Asri Ardison. "Kedudukan dan Fungsi Perjanjian Kerja Bersama dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 7, no. 1 (2016).
Asyhadie Zaeni. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Rajawali Press, 2007.
Dwi Apri Setyawan. Pengaruh Penambahan Waktu Istirahat Pendek terhadap Kelelahan Kerja pada Pekerja Pelinting Rokok di PT. Djitoe Indonesia Tobacco. Surakarta: UPT Penerbitan UMS, 2012.
Dwi Nur Mala. Perlindungan Hukum bagi Buruh Harian Lepas terhadap Kecelakaan Kerja dalam Pengangkutan Barang Milik Perusahaan PT PLTX Internasional di Kota Jambi. Jambi: Universitas Batanghari, 2022.
Esy Kurniasih dan Anggraini Dwi Milandry. "Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas." Jurnal Kajian Ilmu Hukum 1, no. 2 (Agustus 2022).
Hakim Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia., cet. 4, ed. revisi. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Imam Soepomo. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan, 1974.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhamad Ilham, Indah Sari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.