PENEGAKAN HUKUM OLEH PROPAM POLRI TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI DI WILAYAH HUKUM POLDA METRO JAYA (1 JANUARI SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2024)
Keywords:
Law Enforcement, Discipline, Code of Ethics, Indonesian National PoliceAbstract
The organizational behavior of the Police has never had an individual culture of committing deviations, but rather it is only carried out by irresponsible individuals known as "oknum". The problems in this study are 1) How is the law enforcement carried out by Propam Polri against violations of discipline and professional code of ethics against Polri members? and 2) How are efforts to prevent disciplinary violations committed by Polri members? This research method uses normative legal research with secondary data. The approach used is the Law approach, Conceptual and case approach. The analysis used is qualitative. The results of this study indicate that law enforcement carried out by Propam Polri against violations of discipline and professional code of ethics against Polri members has a strategic role in maintaining the integrity, professionalism, and accountability of the Polri institution. The law enforcement process by Propam has shown progress, including the transparency of information, an increase in the number of public reports that are followed up, and the imposition of strict sanctions against violators. Efforts to prevent disciplinary violations by members of the Indonesian National Police (Polri) include increasing legal awareness through ethical and moral development, socialization of disciplinary regulations and the Polri professional code of ethics, and close supervision from direct superiors in each work unit. Preventive approaches are also carried out through routine training, spiritual development, and the application of fair and consistent rewards and punishments. In practice, obstacles remain such as a weak internal oversight system, unequal enforcement of discipline, and low individual awareness of the consequences of violations.
References
Bisri, Ilhami. Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Cryshnanda, Dwilaksana. Polisi Penjaga Kehidupan. Jakarta: Yayasan Pengembangan Ilmu Kepolisian, 2009.
Djamin, Awaloedin. Sejarah dan Perkembangan Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Yayasan Brata Bhakti Polri, 2007.
Efendi, Jonaedi. Mafia Hukum: Mengungkap Praktik Tersembunyi Jual Beli Hukum dan Alternatif Pemberantasannya dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Gunadi, Ismu. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Harahap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Indonesia. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 608.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Irianto, Bibit Samad. Pemikiran Menuju Polri yang Profesional, Mandiri, Berwibawa dan Dicintai Rakyat. Jakarta: Restu Agung, 2006.
Manurung, Edwin Tanda Raja. “Peran Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam Mengintegrasi Permasalahan Anggota Polri yang Melakukan Penelantaran Keluarga.” Jurnal Rectum, Vol. 4, No. 1, 2022.
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Mulyadi, Mahmud, dan Andi Sujendral. Community Policing: Diskresi dalam Pemolisian yang Demokratis. Jakarta: Sofmedia, 2011.
Rahardi, Pudi. Hukum Kepolisian: Profesionalisme dan Reformasi Polri. Jakarta: Laksbang Mediatama, 2004.
Rahardi, Pudi. Hukum Kepolisian, Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama, 2007.
Rahardi, Pudi. Hukum Kepolisian Kemandirian Profesionalisme dan Reformasi POLRI. Surabaya: Laksbang Grafika, 2014.
Rabbani, Naufalina. “Penegakan Hukum Peraturan Kedinasan Kepolisian dalam Menangani Pelanggaran Etika Kepolisian.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 1, 2021.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Sadjijono. Memahami Hukum Kepolisian. Yogyakarta: Laksbang Presindo, 2010.
Sadjijono. Seri Hukum Kepolisian Polri dan Good Governance. Jakarta: Laksbang Mediatama, 2008.
Saparingka, Nozel. Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Berpotensi Pidana. Yogyakarta: Sinar Abadi Sentosa, 2016.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suparlan, Parsudi. Hukum Kepolisian RI. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Suparlan, Parsudi. “Kode Etik Polri Guna Menunjang Profesionalisme Kepolisian.” Jurnal Polisi Indonesia, Edisi X, Vol. 5, 2007.
Sumaryono, E. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Sumaryono, E. Etika Profesi Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 2016.
Syarifuddin, Amir. “Peran Propam dalam Menangani Oknum Anggota Polri yang Terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Institusional Teknis Peradilan Umum bagi Anggota Polri di Wilayah Hukum Polres Batanghari.” Legalitas: Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 2, 2023.
Bidpropam Polda Metro Jaya. Data Bidpropam Polda Metro Jaya Tahun 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wahyu Dwi Waluyo, Dijan Widijowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








