RATIO LEGIS PENGATURAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) MENGGANTIKAN KEBERADAAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH DALAM HUKUM KEPEGAWAIAN INDONESIA
Kata Kunci:
Ratio Legis, Government Employees with Work Agreements, Non-Permanent EmployeesAbstrak
Keberadaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berbeda dengan undang-undang kepegawaian sebelumnya. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai apa ratio legis pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggantikan keberadaan pegawai tidak tetap pada sistem kepegawaian Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara? dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hak dan kewajiban serta tanggung jawab Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi Pemerintah dalam hukum kepegawaian Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa berlakunya UU tersebut tanggal 31 Oktober 2023, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. baru yang perlu diketahui dalam aturan pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2023: a) UU ASN 2023 memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK; b) tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah; c) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia; d) Hak Pegawai ASN; e) Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja; f) Tidak diperkenankan mengangkat honorer; dan g) Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Fakta di lapangan masih banyak terdapat perlakuan diskriminatif bagi ASN PPPK.
Referensi
Buku :
Agustino, Leo. Politik Lokal dan Otonomi Daerah. Bandung: Alfabeta, 2014.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Hadjon, Philipus M. Penataan Hukum Administrasi. Surabaya: Fakultas Hukum Unair, 1998.
Hartini, Sri, Setiajeng Kadarsih, dan Tedi Sudrajat. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Cet. 2. Bandung: Alumni, 2006.
Hidjaz, Kamal. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010.
Hoessien, Benyamin. Berbagai Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Otonomi Daerah di Tingkat II: Suatu Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dari Segi Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: Program PPS-UI, 2013.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintah Daerah. Bandung: Nusamedia, 2012.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Kamaluddin, Jayadi Nas. Otonomi Daerah dan Kepala Daerah. Makassar: Hasanuddin University Press, 2002.
Marbun, S.F. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1997.
Musanef, Rosdakarya. Manajemen Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Gunung Agung, 2007.
ND, Mukti Fajar, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Nugraha, G. Setya. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Refika Aditama, 2010.
Nurmayani. Hukum Administrasi Daerah. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2009.
Zainudin Ali. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Gravika.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Akhmaddhian, S., Yuhandra, E., & Andriyani, Y. Peran masyarakat dalam mewujudkan penyelengaraan pemilihan umum yang berkualitas. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 2021.
Hoessein, Benyamin. “Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah.” Jurnal Bisnis dan Birokrasi 1, no. 1 (2000): 10-11.
Retnami, Setya. “Makalah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia.” Disampaikan di Kantor Kementerian Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia, 2001.
Bariun, La Ode. “Hakikat Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang Berkeadilan.” Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2015.
Internet :
JPNN.com. “PPPK Dari Honorer K2 Rawan Dipecat.” 2 Februari 2019. https://www.jpnn.com/news/pppk-dari-honorer-k2-rawan-dipecat. Diakses pada 25 April 2024, pukul 20.00 WIB.
Kompas.com. “PP P3K Dinilai Jebak Tenaga Honorer.” 10 Desember 2018. https://nasional.kompas.com/read/2018/12/10/08173131/pp-p3k-dinilai-jebak-tenaga-honorer. Diakses pada 25 April 2024, pukul 20.10 WIB.
Rodani, Agus. “Beberapa Hal Baru Yang Perlu Diketahui Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.” https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/16564/Beberapa-Hal-Baru-Yang-Perlu-Diketahui-Dalam-UU-Nomor-20-Tahun-2023-tentang-Aparatur-Sipil-Negara.html. Diakses pada 11 Juli 2024, pukul 11.20 WIB.
Waliyadin. “Menanti Kebijakan bagi Dosen PPPK yang Berkeadilan.” https://news.detik.com/kolom/d-7377815/menanti-kebijakan-bagi-dosen-pppk-yang-berkeadilan. Diakses pada 11 Juli 2024, pukul 13.45 WIB.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ahdi Rajab Maliq, Selamat Lumban Gaol

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.