EFEKTIFITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA TERHADAP PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS DI LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA BANGLI)
Kata Kunci:
Disiplin Pegawai, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli, Tunjangan KinerjaAbstrak
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dirancang khusus untuk menampung narapidana dengan kasus penyalahgunaan narkoba, selain berfungsi sebagai tempat penahanan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli juga digunakan sebagai tempat Rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Oleh karena perannya yang sangat vital maka pemerintah memberikan tambahan penghasilan yang disebut dengan tunjangan kinerja. Pemerintah berharap dengan adanya tunjangan kinerja ini pegawai bisa meningkatkan disiplin diri masing-masing yang secara langsung akan meningkatkan kinerja individu serta kinerja Unit Pelaksana Teknis Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektifitas Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Terhadap Peningkatan Disiplin Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli). Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan fact approach atau yang akrab dikenal dengan pendekatan fakta dilapangan berupa pengumpulan data seperti peraturan perundang-undangan, laporan, Absensi serta pengajuan tunjangan kinerja dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan melihat kedisiplinan pegawai yang menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai acuan atas perilaku pegawai dan menggunakan data berupa absensi, pengajuan tunjangan kinerja serta data dari wawancara yang dilakukan terhadap pemangku tugas dan fungsi dalam bidang kepegawaian untuk mendeskripsikan seberapa efektif pengaruh Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Terhadap Peningkatan Disiplin Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tunjangan kinerja memiliki dampak positif terhadap kualitas kerja, komunikasi, dan kedisiplinan pegawai. Kualitas kerja pegawai tercermin dari rendahnya tingkat keterlambatan dan pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2024. Komunikasi antar pegawai dan atasan berlangsung dengan baik, menciptakan hubungan profesional yang harmonis dan mendukung kelancaran operasional. Selain itu, tingkat kedisiplinan pegawai juga sangat tinggi, dengan rata-rata keterlambatan hanya sebesar 0,35% per bulan.
Referensi
Buku :
Hasibuan, Malayu S.P. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013.
Setiawan, Achmad Sulung, Aisyah Kartika Siregar, Andi Nuhgroho, Anggri Hendarjati, Aprizayanti Anggelina, Asep Humaedi, Bagas Hidayat Putra, et al. Manajemen Talenta ASN (Kementerian Hukum dan HAM). IDE Publishing, 2021.
Sri Hartini, Tedi Sudrajat. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Edisi Kedua. Sinar Grafika, 2022.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Diah Siti Utari, Sri Ambar Rinah dan Muhammad Irwansyah. Pengaruh Tunjangan Kinerja pegawai Terhadap Kinerja Pegawai yang ada pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol.4. 2023.
Eny Setyorini, Wuku Astuti. Pengaruh Tunjangan Kinerja pegawai Terhadap Kinerja PNS Pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Ilmiah Bidang Ekonomi Bisnis dan Perbankan Vol.12. 2022.
Iqbal, Muhammad. Peran Kepemimpinan, Remunerasi, Motivasi Kerja, dan Disiplin Kerja terhadap Kinerja Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara. PhD diss., Universitas Khairun, 2021.
Iryani, Harry Yulianto, Lili Nurpadilah. Pengaruh dari Tunjangan Kinerja terhadap Kinerja yang dilakukan Pegawai melalui tola ukur Kepuasan Kinerja Sebagai sebuah Variabel Mediasi. Journal of Management & Business Vol.5. 2022.
Muslimin, Andini Maylasari, Muh Salim Sultan, dan Didiek Handayani Gusti. Pengaruh Motivasi Kerja, Disiplin Kerja dan Tunjangan Kinerja terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pada Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Mappakasunggu Parepare. Jurnal Magister Manajemen Nobel Indonesia Vol. 5. No. 2, 2024.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 I Wayan Rusmantara, Diding Rahmat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.