TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN REHABILITASI BAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Penulis

  • Mitarji Air Marshal Suryadarma University
  • Indah Sari Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.302

Kata Kunci:

Legal Review, Implementation of Rehabilitation, Drug Abusers

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan: Tentang Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai      hukum positif di Indonesia dalam upaya penanggulangan dan  rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Dalam pasal 54 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dijelaskan bahwa: “pecandu narkotika dan korban  penyalahgunaan narkotika  wajib  menjalani rehabilitasi  medis  dan  rehabilitasi  sosial.” Di samping  itu, Mahkamah  Agung  juga  telah  mengeluarkan  Surat Edaran Mahkamah  Agung  (SEMA) Nomor 4 Tahun  2010 tentang Penempatan Korban  Penyalahgunaan dan Pecandu  Narkotika  ke  Dalam  Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Akan tetapi, masih banyak para korban  maupun pecandu narkotika yang dijatuhi hukuman penjara, bukan rehabilitasi  oleh  pengadilan. Penelitian  ini  menggunakan jenis penelitian hukum  yuridis  normatif  dan  metode  studi  dokumen  atau   kepustakaan dengan  melakukan  pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan  jurnal-jurnal  yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian  ini  menunjukan  bahwa  pelaku penyalahgunaan narkotika bagi diri  sendiri  dijatuhi  dengan  hukuman  rehabilitasi. Hal  ini sesuai dengan Undang-Undang  Nomor  35  Tahun  2009  tentang  Narkotika  dan   Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 Tahun 2010.

Referensi

Amanda, M. P., S. Humaedi, dan M. B. Santoso. “Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse).” Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 4, No. 2, 2017.

Atmasamita, Romli. Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Badan Narkotika Nasional. Urine Screening System. Balai Laboratorium Narkoba, 2016.

Felicia, E. “Kendala dan Upaya Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Yogyakarta.” UAJY, 2015.

Fitri, Silvia, dan Rahmadani Yusran. “Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat.” Journal of Civic Education, Vol. 3, No. 3, 2020.

Gukguk, R. G., dan N. S. Putra Jaya. “Tindak Pidana Narkotika sebagai Transnational Organized Crime.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 3, 2019.

Hariyanto, B. P. “Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba di Indonesia.” Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, No. 1, 2018.

Iskandar, Anang. Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2019.

Kholik, S., Evi R. M., dan Z. “Kajian terkait Penyalahgunaan Narkotika.” 2014.

Mardani. Patologi Sosial. Bandung: Alumni, 2008.

Prayuda, R., C. Suyastri, dan D. Akbar. “Kejahatan Transnasional Terorganisir di Wilayah Perbatasan: Studi Modus Operandi Penyelundupan Narkotika Riau dan Malaysia.” Andalas Journal of International Studies, Vol. 9, No. 1, 2020.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

Suhariyanto, B. “Kedudukan Perdamaian sebagai Penghapus Pemidanaan Guna Mewujudkan Keadilan dalam Pembaharuan Hukum Pidana.” Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 6, No. 1, 2017.

Widjaja, A. W. Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika. Bandung: Armico, 1985.

“Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja: Bahaya, Penyebab, dan Pencegahannya.”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01

Cara Mengutip

Mitarji, & Indah Sari. (2025). TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN REHABILITASI BAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(2), 292–306. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.302