TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN REHABILITASI BAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.302Kata Kunci:
Legal Review, Implementation of Rehabilitation, Drug AbusersAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan: Tentang Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai hukum positif di Indonesia dalam upaya penanggulangan dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dijelaskan bahwa: “pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.” Di samping itu, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Akan tetapi, masih banyak para korban maupun pecandu narkotika yang dijatuhi hukuman penjara, bukan rehabilitasi oleh pengadilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dan metode studi dokumen atau kepustakaan dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dijatuhi dengan hukuman rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 Tahun 2010.
Referensi
Amanda, M. P., S. Humaedi, dan M. B. Santoso. “Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse).” Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 4, No. 2, 2017.
Atmasamita, Romli. Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Badan Narkotika Nasional. Urine Screening System. Balai Laboratorium Narkoba, 2016.
Felicia, E. “Kendala dan Upaya Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Yogyakarta.” UAJY, 2015.
Fitri, Silvia, dan Rahmadani Yusran. “Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat.” Journal of Civic Education, Vol. 3, No. 3, 2020.
Gukguk, R. G., dan N. S. Putra Jaya. “Tindak Pidana Narkotika sebagai Transnational Organized Crime.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 3, 2019.
Hariyanto, B. P. “Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba di Indonesia.” Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, No. 1, 2018.
Iskandar, Anang. Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2019.
Kholik, S., Evi R. M., dan Z. “Kajian terkait Penyalahgunaan Narkotika.” 2014.
Mardani. Patologi Sosial. Bandung: Alumni, 2008.
Prayuda, R., C. Suyastri, dan D. Akbar. “Kejahatan Transnasional Terorganisir di Wilayah Perbatasan: Studi Modus Operandi Penyelundupan Narkotika Riau dan Malaysia.” Andalas Journal of International Studies, Vol. 9, No. 1, 2020.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
Suhariyanto, B. “Kedudukan Perdamaian sebagai Penghapus Pemidanaan Guna Mewujudkan Keadilan dalam Pembaharuan Hukum Pidana.” Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 6, No. 1, 2017.
Widjaja, A. W. Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika. Bandung: Armico, 1985.
“Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja: Bahaya, Penyebab, dan Pencegahannya.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Mitarji, Indah Sari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









