PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN ATAS SITUS BELANJA ATAS TRANSKSI JUAL BELI SECARA BELANJA ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.301Kata Kunci:
Legal Protection, Consumer, Transaction, Buying and Selling, Online Shopping SiteAbstrak
Penelitian ini mengkaji proses jual beli dalam platform belanja Online serta bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha apabila terjadi kerugian pada konsumen selama transaksi berlangsung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kuantitatif, yang berfokus pada studi terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta berbagai dokumen dan sumber pustaka lainnya yang berkaitan dengan topik. Teknik analisis data dilakukan melalui pengumpulan, penelusuran, dan pengkajian bahan-bahan hukum secara sistematis, kemudian diolah melalui tahap editing, reduksi data, dan penarikan kesimpulan berdasarkan norma hukum yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tahapan dalam transaksi jual beli online mencakup empat proses utama: penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman barang. Apabila terjadi kerugian pada pihak konsumen, pelaku usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mengganti kerugian tersebut, baik dalam bentuk pengembalian dana barang maupun biaya pengiriman. Penelitian ini merekomendasikan adanya ketegasan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti lalai, terutama jika telah melakukan kesalahan hingga tiga kali dan menolak bertanggung jawab. Dalam kasus seperti itu, pemerintah disarankan untuk memberikan sanksi berupa pemblokiran akses toko dari platform e-commerce guna menjamin perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan dalam transaksi jual beli digital.
Referensi
Afifah, F., dan S. Warjiyati. “Tujuan, Fungsi, dan Kedudukan Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol. 2, No. 2, 2024.
Elvlyn, E., dan D. Marhaen. “Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Digitalisasi UMKM di Tengah Pandemi.” Justisi, Vol. 8, No. 2, 2022.
Guntur, G., N. Junus, dan J. T. Mandjo. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Handphone Rekondisi.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 1, No. 3, 2023.
Izazi, F. S., P. Sajena, R. S. Kirana, dan K. Marsaulina. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.” Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, Vol. 1, No. 2, 2024.
Lase, I. N. “Dampak Transformasi Digital terhadap Hukum Bisnis: Menghadapi Tantangan Hukum dalam Perdagangan Elektronik.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 5, No. 1, 2024.
Maharani, A., dan A. D. Dzikra. “Fungsi Perlindungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia: Perlindungan, Konsumen dan Pelaku Usaha (Literature Review).” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, Vol. 2, No. 6, 2021.
Mahran, Z. A., dan M. H. Sebyar. “Pengaruh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terhadap Perkembangan E-Commerce di Indonesia.” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, Vol. 1, No. 4, 2023.
Mokosolang, A. A., R. S. M. Korah, dan R. S. Mamengko. “Kekuatan Hukum Surat Elektronik sebagai Alat Bukti Perkara Perdata (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).” Lex Administratum, Vol. 11, No. 4, 2023.
Molle, A. A., T. Berlianty, dan A. Balik. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Shopee atas Barang yang Tidak Sesuai dengan Deskripsi Produk.” Pattimura Law Study Review, Vol. 1, No. 1, 2023.
Nisantika, R., dan N. L. P. E. S. Maharani. “Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).” Jurnal Locus Delicti, Vol. 2, No. 1, 2021.
Novitasari, I. “Sosialisasi tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu dan Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Desa Riso Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar.” Beru’-beru’: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 2, No. 1, 2023.
Sidharta, Chyntia. “Belanja di Shopee Barang Tidak Diterima tetapi Status Pesanan Otomatis Selesai dan Tidak Ada Pengembalian Dana.” Mediakonsumen, diakses 10 Juni 2025.
Sukmana, Yoga. “Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta di Tokopedia, Penjual Kirim Pakai Kurir di Luar Sistem.” Kompas.com, 2023.
Yaurwarin, W. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pembeli Makanan Berbuka Puasa yang Mengandung Bahan Pengawet dan Bahan Pemanis Buatan (Kajian UU No. 8 Tahun 1999).” Public Policy, Vol. 1, No. 1, 2020.
Hendrik. “Membeli TV di Official Store Lazada namun yang Dikirim TV Bekas.” Mediakonsumen, diakses 10 Juni 2025.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Meliyani Turnip, Selamat Lumban Gaol

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









