ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DENGAN DALIL SILENT AGREEMENT PADA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 274/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg.)
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.297Kata Kunci:
Silent Agreement, Pacta Sunt Servanda, Termination of EmploymentAbstrak
Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak adalah kondisi yang sangat merugikan bagi pekerja. Apalagi jika kompensasi pemutusan hubungan kerja tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada dan mengabaikan perjanjian yang sudah disepakati, maka itu dapat menimbulkan kesengsaraan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Kasus Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) dalam perkara nomor 274/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg. adalah contoh kasus yang menggambarkan Pemutusan Hubungan Kerja yang mengabaikan asas - asas hukum yang ada seperti asas pacta sunt servanda dalam sebuah perjanjian kerja. Peneliti juga melakukan Analisa terhadap pertimbangan Hakim yang mendalilkan Persetujuan secara diam – diam ( Silent Agreement ) oleh pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sepihak oleh pengusaha. Penelitian dilakukan dengan metode analisi yuridis normatif dengan pendekatan undang – undang ( Statuta Approach ). Peneliti membandingkan pertimbangan hakim dengan peraturan perundang – undang yang ada, buku, website serta jurnal hukum yang terkait dengan kasus tersebut.
Referensi
Auli, Renata Christa. “Pasal 1315 KUH Perdata tentang Asas Kepribadian.” Hukumonline. Diakses 1 Mei 2025.
Halilah, Siti, dan Mhd. Fakhrurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 4, No. 2, 2021.
H., Annisa Tassia, dkk. “Perlindungan Hukum Pekerja dari Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Keadaan Memaksa Akibat Covid-19.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2023.
Isnaini, Markhamah, dan Pranoto. “Keabsahan Perjanjian Diam-Diam dalam Perjanjian Distributor (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2178K/PDT/2008 antara PT Dwi Damai melawan PT Philips Indonesia).” Jurnal Privat Law, Vol. 8, No. 1, 2020.
Nadriana, Lenny, dkk. “Pelaksanaan Perjanjian Gadai pada PT Pegadaian UPC Tanjung Seneng Bandar Lampung.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, 2023.
Nasution, Ade Parlaungan. Hukum Ketenagakerjaan dan Perburuhan. Jakarta: Literasi Nusantara Abadi Group, 2023.
Nugraha, Raihan Muhammad. “Mengenal Apa Itu Perjanjian Diam-Diam dalam KUH Perdata.” Hukumonline. Diakses 19 Juni 2025.
Purba, Hasim. Hukum Perikatan dan Perjanjian. Medan: Sinar Grafika, 2022.
Salim HS. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Sinaga, Niru Anita. “Peranan Perjanjian Kerja dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hubungan Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 7, No. 2, 2017.
Soepomo, Iman. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan, 1994.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Sunyoto, Danang. Juklak PHK. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2014.
Uwiyono, Aloysius, dkk. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.
Widiastiani, Nindry Sulistya. “Pandemi Covid-19: Force Majeure dan Hardship pada Perjanjian Kerja.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51, No. 3, 2021.
Widyowati, Wulandari, dan Emmilia Rusdiana. “Analisis Yuridis Pembayaran Ganti Rugi Sebesar Setengah Sisa Upah Sampai Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.” Novum: Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 2, 2020.
Thoif, Mokh. “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan Terdampak Pandemi Covid-19.” Jurnal Perspektif Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, 2022.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Nomor 567/6131/HIPK, 20 Oktober 2020.
Perjanjian Kerja Candra Husen, dkk.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Kusyanto, Lenny Nadriana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









