TINJAUAN YURIDIS DASAR MUTASI PEGAWAI PETUGAS KEAMANAN (STUDI KASUS RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I CIPINANG PERIODE TAHUN 2022-2024)

Penulis

  • Kartiwa Air Marshal Suryadarma University
  • Niru Anita Sinaga Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.296

Kata Kunci:

Employee Transfers, Security Officers, Cipinang Class I Detention Center

Abstrak

Pentingnya keamanan dan ketertiban di Rutan menjadikan mutasi pegawai sebagai instrumen manajemen SDM. Penelitian sebelumnya belum secara kritis menganalisis dasar hukum mutasi yang mengakomodasi keadilan dan profesionalisme, serta kesesuaian antara regulasi dan implementasi riil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mutasi pegawai petugas keamanan Rutan di Indonesia dan menganalisis penerapan mutasi pegawai petugas keamanan di Rutan Kelas I Cipinang periode 2022-2024. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif didukung empiris, dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus, Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mutasi petugas keamanan Rutan di Indonesia diatur secara komprehensif oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Permenkumham No. 8 Tahun 2021,  di Rutan Kelas I Cipinang periode 2022-2024 telah mematuhi kerangka hukum yang berlaku, namun menghadapi tantangan seperti penolakan pegawai, kurangnya SDM pengganti, masalah administrasi, dan komunikasi yang minim. Mutasi memberikan dampak positif berupa penyegaran personel dan peningkatan efektivitas pengamanan, namun dapat menimbulkan dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik.

Referensi

De Jesus, Emanuel. “Hak Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Ditinjau dari Segi Keadilan.” Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, Vol. 1, No. 4, 2024.

Irfan, Muhlis. “Urgensi Penerapan Manajemen Talenta dalam Pengembangan Karier Aparatur Sipil Negara.” Civil Apparatus Policy Brief, No. 062, 2025.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Rahimsyah, M. B., dan Satyo Adhie. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Aprindo, 2009.

Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.

Sinaga, Niru Anita. “Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kaitannya dengan Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 9, No. 2, 2019.

Badan Kepegawaian Negara. “Disiplin PNS: Fondasi Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN.” Diakses 10 Juli 2025.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Yogyakarta. “Menggali Potensi Digitalisasi Manajemen ASN di Era Teknologi Baru.” Diakses 10 Juli 2025.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “LATUCIP GO: Inovasi Digital Lapas Cipinang dalam Meningkatkan Pelayanan Publik.” Diakses 24 Juli 2025.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Wawancara dengan Firman Dwi Nurcahyo, S.H., dan Dwi Arbyantoro, Pengelola Sistem Database Pemasyarakatan, terkait mutasi di lingkungan Rutan Kelas I Cipinang, 15 Juli 2025.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01

Cara Mengutip

Kartiwa, & Niru Anita Sinaga. (2025). TINJAUAN YURIDIS DASAR MUTASI PEGAWAI PETUGAS KEAMANAN (STUDI KASUS RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I CIPINANG PERIODE TAHUN 2022-2024). LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(2), 160–177. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.296