OPTIMALISASI PENERAPAN HUKUM PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM MENJERAT PELAKU TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (Studi kasus putusan pengadilan Rinaldus Andry Suseno)
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.292Kata Kunci:
Pencucian Uang, Perpajakan, Predicate Crime, Penegakan Hukum, Studi KasusAbstrak
Penelitian ini dilandasi oleh kompleksitas kejahatan kerah putih yang melibatkan tindakan perpajakan ilegal dan pencucian uang sebagai upaya menyamarkan hasil kejahatan. Kejahatan perpajakan seringkali hanya dijatuhi sanksi administratif, sehingga pendekatan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi strategi hukum yang lebih efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pasal-pasal pencucian uang terhadap pelaku kejahatan pajak dan mengkaji efektivitas pendekatan tersebut dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan normatif-yuridis, menggunakan data sekunder berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus Rinaldus, pengadilan berhasil membuktikan keterkaitan antara tindak pidana perpajakan sebagai predicate crime dan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak lanjut. Strategi ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman yang lebih berat dan menyita aset hasil kejahatan. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan hukum pidana pencucian uang terbukti efektif dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan pajak serta meningkatkan efek jera, sekaligus menunjukkan perkembangan progresif dalam sistem hukum pidana ekonomi Indonesia.
Referensi
Azis. “Kejahatan Pencucian Uang sebagai Tindak Pidana Lanjutan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.”
Bataro Silalahi, Rio. “Penerapan Delik Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Narkotika.” Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 4, No. 1, 2025.
Dantez, Afrial, Ramlani Lina Sinaulan, dan Hedwig Adianto Mau. “Kewenangan Penyidik Perwira TNI Angkatan Laut dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Perikanan (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XIX/2021).” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 2, No. 8, 2023.
Ginting, Yuni Priskila. “Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil dari Korupsi yang Mendapatkan Pengampunan Pajak.” Jurnal Litigasi, Vol. 21, No. 2, 2020.
Hatta, Muhammad. Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Unimal Press, 2019.
Hidayah, Fenty Nur. “Analisis Yuridis terhadap Kasus Pencucian Uang (Money Laundering): Perspektif Hukum Perbankan Indonesia.” Vol. 3, No. 1, 2025.
Napitupulu, Erwin. The Authority of the Prosecutor in Conducting Wiretapping as an Effort to Prove Corruption. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2024.
Nufus, Wilda. “Kasus Korupsi Pajak dan TPPU, Rinaldus Dieksekusi ke Rutan Salemba.” DetikNews, 2020.
Rambey, Guntur. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Perpajakan.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 3, No. 2, 2022.
Sari, Ratna Kumala. “The Urgency of the Follow the Money Approach in Law Enforcement Efforts against Money Laundering Resulting from Corruption.” Vol. 9, No. 2, 2024.
Syammakh, Muhammad, Daffa Alghazali, dan Abdhy Walid Siagian. “Mutual Legal Assistance sebagai Instrumen Pemberantasan Kejahatan Transnasional dalam Bidang Perpajakan.” Journal of Anti-Money Laundering/Countering the Financing of Terrorism, Vol. 3, No. 1, 2024.
Widyawati, Anis, dkk. “Supervision in Integrated Justice: Legal Reform and Constructive Enforcement in the Criminal Justice System.” Journal of Law and Legal Reform, Vol. 5, No. 2, 2024.
Yofiza, dkk. “Implementasi Pendekatan Follow the Money dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Sisi Penegakan Hukum di Indonesia.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 3, No. 1, 2025.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Immanuel Titus, Rizky Karo Karo

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









