PERLINDUNG HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN (Analisis Kasus Penganiayaan dan Penistaan Seksual Pada Bulan Mei 2024 di Palu)

Penulis

  • I Putu Wira Aditya Air Marshal Suryadarma University
  • Lenny Nadriana Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.290

Kata Kunci:

Legal Protection, Victims, Abuse

Abstrak

Kasus penganiayaan dan penelanjangan remaja 15 tahun di Palu oleh dua wanita pada Mei 2024 menyoroti kompleksitas kejahatan kekerasan, terutama ketika melibatkan pelaku perempuan dan korban anak, serta implikasi hukumnya. Perlindungan korban, khususnya anak dan yang direndahkan martabatnya, menjadi prioritas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan terkait perlindungan korban penganiayaan dan penelanjangan di Palu, serta mengidentifikasi peran dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), menggunakan data sekunder dari studi pustaka, dan dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan baru, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menyediakan kerangka hukum komprehensif. KUHP Baru secara lebih rinci mengatur penganiayaan dan penistaan seksual (Pasal 414), sementara UU Perlindungan Anak memberikan sanksi lebih berat untuk kekerasan terhadap anak (Pasal 80 ayat 1). UU Perlindungan Saksi dan Korban menjamin hak-hak korban. Aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan LPSK) memiliki peran berjenjang yang jelas, mulai dari respons cepat, penyidikan, penuntutan, hingga putusan dan pemulihan, yang vital dalam memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Referensi

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. 2. Jakarta: Kencana, 2008.

Mezak, Meruy Hendrik. “Jenis, Metode, dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum.” Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. 5, No. 3, 2006.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2018.

Widyastuti, Tiyas Vika, dkk. Metodologi Penelitian dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum. Medan: PT Media Penerbit Indonesia, 2024.

Era.id. “Dua Perempuan Viral yang Telanjangi Gadis di Palu Terancam Dipenjara dalam Waktu Lama.” Diakses 16 April 2025.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01

Cara Mengutip

I Putu Wira Aditya, & Lenny Nadriana. (2025). PERLINDUNG HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN (Analisis Kasus Penganiayaan dan Penistaan Seksual Pada Bulan Mei 2024 di Palu). LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(2), 45–57. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.290