TINJAUAN HUKUM ATAS PEMIDANAAN TERHADAP KURIR NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Penulis

  • I Ketut Surya Prabawa Air Marshal Suryadarma University
  • Lasmauli Noverita Simarmata Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.288

Kata Kunci:

Drug Courier, Actor's Role, Criminal Policy Reform.

Abstrak

Fenomena kurir narkotika lintas negara mencerminkan kompleksitas kejahatan terorganisir yang melibatkan berbagai aktor dengan latar belakang berbeda, termasuk perempuan dan anak. Banyak di antara mereka direkrut melalui tekanan ekonomi, relasi personal, atau eksploitasi, namun sistem hukum Indonesia cenderung memberikan sanksi berat tanpa menilai peran individual secara proporsional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-preskriptif untuk menganalisis regulasi, studi kasus, dan perbandingan dengan kebijakan narkotika di Belanda. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang terlalu represif gagal memberikan keadilan substantif, terutama bagi pelaku dengan peran minor. Belanda menawarkan model alternatif berbasis harm reduction dan diferensiasi pelaku yang lebih manusiawi. Berdasarkan temuan ini, direkomendasikan adanya reformulasi kebijakan pidana narkotika di Indonesia melalui mekanisme asesmen peran, serta adopsi pendekatan rehabilitatif bagi pihak yang tidak berperan sentral dalam jaringan peredaran narkotika. Hal ini penting untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, proporsional, dan selaras dengan nilai hak asasi manusia.

Referensi

Adhinata, Y., dan H. S. Sulistyowati. “Analisis Ketentuan Hukuman Mati bagi Pelaku Kurir Narkoba.” Justicia Journal, Vol. 13, No. 2, 2024.

Aisyah, S., dan N. I. Fadila. “Analisis Motivasi dan Pengalaman Perempuan Menjadi Kurir Narkotika Transnasional.” Indonesian Journal of Social Development, Vol. 3, No. 1, 2024.

Arifin, S. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak sebagai Kurir Narkotika.” Justitia Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 1, 2021.

Ashari, A. R. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kurir Perempuan dalam Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Hukum Universitas Jambi, Vol. 5, No. 2, 2023.

Atmasasmita, Romli. Tindak Pidana Narkotika Transnasional: Asas, Teori, dan Praktik Penegakan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Azmi Nst, M., S. Khairil, dan Susilawati. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kurir Narkotika Jenis Sabu melalui Perairan Malaysia.” Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 6, No. 1, 2025.

Bahkri, Syaiful. Kejahatan Narkotik dan Psikotropika: Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Gramata Publishing, 2012.

Busz, M., K. Schiffer, A. Voets, dan A. Pomfret. “Reframing Dutch Drug Policies: A New Era for Harm Reduction.” Harm Reduction Journal, Vol. 21, 2024.

Cornelius, R., dan I. D. G. D. Sugama. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak sebagai Kurir Narkotika.” Kertha Desa, 2021.

Febriansyah, M. A., dan Z. Hasan. “Upaya Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Anak di Bawah Umur yang Terlibat sebagai Kurir Narkotika.” Jurnal Hukum Politik dan Ilmu Sosial, Vol. 3, No. 4, 2024.

Hatta, Muhammad. Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2022.

Hasan, Zainal. Hukum dan Perilaku Penyalahguna Narkotika. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Jainah, Z. Ompu. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kurir Narkotika.” Keadilan Progresif.

Kaligis, O. C., dan Soedjono Dirdjosisworo. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia: Reformasi Hukum Pidana melalui Perundangan dan Peradilan. Bandung: Alumni, 2007.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Muladi. Hukum Tindak Pidana Khusus. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Prakoso, E., H. Ayu, dan Suparwi. “Penerapan Hukum Diversi pada Anak yang Menjadi Kurir Narkoba.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 2022.

Prasetya, N. O. W., dan I. G. N. K. Yudiantara. “Penjatuhan Pidana Penjara bagi Anak sebagai Kurir Narkoba.” Kertha Wicara, Vol. 12, No. 8, 2023.

Purnama, K. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kurir dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Lex Crimen, Vol. 10, No. 4, 2021.

Ratna, W. P. Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2022.

Sahat, A. “Penyuntikan Asas Strict Liability pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Menimbulkan Ketidakpastian Hukum.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, 2021.

Siregar, Y. A., dan I. Syahputra. “Analisis Yuridis tentang Tuntutan Pidana terhadap Pelaku Anak sebagai Kurir Narkoba.” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 7, 2024.

Sinaga, Erlina Maria Christin, dkk. Narkotika Anak: Pidana dan Pemidanaan. Bogor: Rajagrafindo Persada, 2020.

Subagiyo, S., T. Lestari, dan I. Wijayati. Tindak Pidana Narkotika: Pedoman Penegakan Hukum dalam Mencapai Tujuan Hukum Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Yogyakarta: Deepublish, 2025.

Tarigan, Irwan Jasa. Narkotika dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Hukumonline. “Perkara Narkotika Jadi Beban Berat Peradilan Pidana di Indonesia.” 2023.

Government of the Netherlands. “International Effort to Combat Drug Trafficking and Other Forms of Crime.” Government.nl.

House of Representatives of the States General, The Netherlands. Drug Policy in the Netherlands: Continuity and Change. 1995.

Pengadilan Tinggi Surabaya. Putusan Nomor 875/Pid.Sus/2025/PT SBY.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Narkotika.

Kejaksaan Republik Indonesia. Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

I Ketut Surya Prabawa, & Lasmauli Noverita Simarmata. (2025). TINJAUAN HUKUM ATAS PEMIDANAAN TERHADAP KURIR NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(1), 189–208. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.288