PERAN PENGADILAN PAJAK DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PAJAK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.286Kata Kunci:
Tax Courts, Tax Disputes, Electronic Media.Abstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Administrasi Perpajakan telah membawa angin segar dalam reformasi perpajakan di Indonesia, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa pajak. Salah satu inovasi signifikan yang diperkenalkan adalah pemanfaatan teknologi informasi, di mana Pengadilan Pajak semakin berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa pajak melalui media elektronik. Meskipun penggunaan media elektronik dalam penyelesaian sengketa pajak memiliki banyak manfaat, seperti efisiensi waktu dan biaya, serta peningkatan aksesibilitas, namun terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan yaitu Peraturan Perundang-undangan, meskipun telah terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, namun masih diperlukan peraturan pelaksana yang lebih detail untuk mengatur berbagai aspek teknis pelaksanaan sidang secara elektronik. Peneliti menggunakan pendekatan normatif sebagai acuan. Pendekatan normatif mengevaluasi teori, konsep, asas-asas, dan peraturan hukum utama yang berkaitan dengan penelitian. Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, efektif, dan efisien, penyelesaian sengketa perdagangan melalui sistem elektronik semakin strategis sesuai dengan praktik Peran Pengadilan Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak melalui media elektronik. Dengan dukungan peraturan perundang-undangan yang memadai dan upaya bersama dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penyelesaian sengketa pajak di Indonesia dapat berjalan semakin baik.
Referensi
Aji, Wahyu Kartika, dkk. “Penyelesaian Sengketa Pajak atas Gugatan dan Sanggahan: Suatu Perspektif Keadilan.” Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), Vol. 6, No. 1, 2022.
Aningtiyas, Destiny Wulandari. “Tentang PPN PMSE Indonesia: Masih Ada yang Perlu Diperbaiki?” Jurnal Pajak Indonesia, Vol. 7, No. 2, 2023.
Cahyadini, Amelia, Josep Irvan Gilang Hutagalung, dan Zainal Muttaqin. “The Urgency of Reforming Indonesia’s Tax Law in the Face of Economic Digitalization.” Cogent Social Sciences, Vol. 9, No. 2, 2023.
Efendi, Ibnususilo, dkk. “Legal Discovery in Indonesia’s Tax Dispute Framework.” Journal of Human Rights, Culture and Legal System, Vol. 5, No. 1, 2025.
Fadhlia, Ayudia Rizqa. “The Role of the Tax Court in Resolving Tax Disputes: An Analysis of the Effectiveness and Transparency of the Legal Process.” Fox Justi, Vol. 15, No. 2, 2025.
Fitriya. “Perusahaan Pemungut PPN PMSE Terbaru, Cara Input Dokumen.” Klikpajak, 2025.
Gultom, Ananda Febrinald, dkk. “Peran Pengadilan Pajak dalam Menyelesaikan Sengketa Pajak di Indonesia.” Jurnal Dimensi Hukum, Vol. 8, No. 1, 2024.
Ismiani, Aulia, dan Nera Marinda Machdar. “Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak: Suatu Perspektif Keadilan.” Sinomika Journal, Vol. 2, No. 3, 2023.
Karo Karo, Rizky Pratama P., dan Teguh Prasetyo. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media, 2020.
Manihuruk, Nadia Towenty Febri Yanti Br, dkk. “Perkembangan dan Pengaruh Teknologi Digital dalam Penyelesaian Sengketa Pajak.” Jurnal Prisma Hukum, Vol. 8, No. 1, 2024.
Prasetyo Donatianus, Tri, dan Ning Rahayu. “SWOT Analysis of the Implementation of Tax Dispute Administration and Electronic Trials (E-Tax Court) at the Indonesian Tax Court.” Jurnal Public Policy, Vol. 3, 2024.
Putri, Nur Talita Prapta. “Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Elektronik Ditinjau dari Aspek Pemungutan Pajak.” Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Vol. 1, No. 1, 2023.
Rahman, Taufiq Aulia. Analisis Regulasi E-Commerce terhadap Perlindungan Konsumen pada Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, 2024.
Riyanto, Trisno. Optimalisasi Transformasi Digital pada Sumber Daya Manusia guna Mendukung Ketahanan Nasional. Jakarta: Lembaga Ketahanan Nasional, 2023.
Soemitro, Rochmat. Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung: PT Eresco, 1992.
Supriyadi, Mohammad Wangsit. “Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik (E-Tax Court): Suatu Tinjauan Pustaka.” 2024.
Sutedi. Hukum Pajak (Law of Tax). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Wahyudi, Tri Hidayat. “Keberadaan dan Peran Pengadilan Pajak dalam Memberikan Keadilan Substantif kepada Wajib Pajak.” 2021.
Widyawati, Ayu. Penerapan Persyaratan dalam Perdagangan Sistem Elektronik pada Online Shop Ditinjau dari Fikih Muamalah dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, 2022.
Yusuf, Burhanudin, Feriadi, dan Anita Indriawati. “Tax Disputes in the Digital Era: Challenges and Opportunities Toward Legal Certainty.” Dedikasi Hukum: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 4, No. 2, 2024.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Harsojono Sukmana, Rizky Karo Karo

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









