PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.285Kata Kunci:
Child Protection, Narcotics Crime, Drug TraffickingAbstrak
Peredaran narkotika di Indonesia mengalami peningkatan, salah satu fenomena yang paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan anak-anak dalam rantai distribusi narkotika, baik sebagai kurir maupun perantara. Anak-anak yang seharusnya menjadi subjek perlindungan negara justru dijadikan alat oleh jaringan narkotika yang memanfaatkan kelemahan struktural dalam sistem perlindungan hukum dan sosial. Penelitian ini dilakukan dengan memakai metode penelitian Yuridis normatif yakni dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau bahan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengaturan pertanggungjawaban pidana anak di Indonesia tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain UUDNRI Tahun 1945, KUHP, KUHP 2023, UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika, anak harus tetap mendapatkan haknya selama menjalani hukuman berdasarkan Keadilan restoratif. Namun pada praktiknya keadilan restorstif melalui pelaksanaan diversi baik dari peyidik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan belum sepenuhnya berjalan dengan optimal. Pemerintah dan pemangku kebijakan perlu memperkuat pelaksanaan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. Penting bagi Lembaga penegak hukum untuk berperan aktif dalam mengadvokasi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya sebagai pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.
Referensi
Abidin, Zaenal. “Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum di Lembaga Indonesia Safe House di Malang.” Sosio Konsepsia, Vol. 8, No. 2, 2019.
Bariah, Chairul, dkk. Hukum Pidana Anak. Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2024.
Christin Sinaga, Erlina Maria, dan Sharfina Sabila. Narkotika Anak: Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Hamid, Muhammad Qodri, Ira Fadia Fajar, Wirdatul Jannah, dan Uut Rahayuningsih. “Penegakan Hukum dan Stigma Sosial terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 2, 2025.
Hidaya, B. Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung: Alumni, 2010.
Krisna, Liza Agnesta. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Kasus Narkotika. Bandung: Refika Aditama, 2022.
Mulyadi, Lilik. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Bandung: Alumni, 2014.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Oktaviani, Putu Ayu Sarina Selsa, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Nyoman Gede Sugiartha. “Penerapan Diversi melalui Restorative Justice pada Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021.
Prakoso, Edy, Hanuring Ayu, dan Suparwi. “Penerapan Hukum Diversi pada Anak sebagai Kurir Narkoba (Studi di Polres Wonogiri).” Jurnal Serambi Hukum, Vol. 5, No. 2, 2023.
Primasari, Lushiana. “Rehabilitasi Anak Penyalahguna Narkotika: Upaya Restorative Justice.” Recidive: Jurnal Hukum Pidana & Penanggulangan Kejahatan, Vol. 23, No. 3, 2024.
Purwanti, E., dan F. Fajri. “Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Kasus Narkotika: Tinjauan terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 2, 2023.
Ronaldi, dan Dina S. Saraswati. Restorative Justice dalam Hukum Pidana: Buku Referensi. Medan: Media Penerbit Indonesia, 2024.
Soekanto, Soerjono. Teori dan Praktik Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017.
Sulatri, Kristina. Buku Ajar Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: PT Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023.
Wahyudi, Setya, dan Rani Hendriana. Buku Ajar Hukum Pidana Anak. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman Press, 2023.
Wahyuningsih, S. “Rehabilitasi Anak yang Terlibat dalam Kasus Narkotika: Tantangan dan Solusi.” Jurnal Perlindungan Anak, Vol. 23, No. 1, 2021.
Detik.com. “Anak Putus Sekolah di Pangkalpinang Jadi Kurir Sabu Setelah Kecanduan.” Diakses 10 Juli 2025.
Pengadilan Negeri Malang. Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mlg.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Gusti I Nyoman Irgi Aditya, Rara Amalia Cendhayanie

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









