ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERPRES NO. 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEM

Penulis

  • Gintar Hasugian Air Marshal Suryadarma University
  • Sujono Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.284

Kata Kunci:

Corruption in Government Procurement of Goods and Services, Presidential Decree No. 16 of 2018, Presidential Decree No. 12 of 2021

Abstrak

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian mengkaji ketentuan Perpres 16/2018 dan 12/2021, serta regulasi pemberantasan korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, diperkuat dengan studi putusan pengadilan dan literatur ilmiah terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa walaupun kedua Perpres menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan sistem e-procurement, praktik korupsi—seperti kolusi dalam penetapan pemenang lelang, manipulasi spesifikasi, dan mark-up harga—masih marak terjadi. Kelemahan pengawasan internal, tumpang tindih kewenangan, serta sanksi administratif yang kurang tegas menjadi faktor pendukung terjadinya penyimpangan. Sebagai respons, penelitian merekomendasikan: (1) penguatan independensi dan kapasitas lembaga pengawas pengadaan, (2) penyederhanaan dan audit real-time pada sistem e-procurement, (3) penajaman sanksi administratif dan pidana dalam Perpres, serta (4) program pelatihan integritas anti-korupsi bagi pejabat pengadaan. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Referensi

Amiruddin. Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Iqbal, Muhammad. “Pengaruh Pelaksanaan E-Katalog dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhadap UMKM.” Jurnal USM Law Review, Vol. 3, No. 1, 2020.

Kementerian PPN/Bappenas. Laporan Statistik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2020. Jakarta: Bappenas, 2020.

Syahrin, Alvi. “Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa.” Artikel, 17 Juni 2014.

Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

Gintar Hasugian, & Sujono. (2025). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERPRES NO. 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEM. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(1), 128–143. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.284