PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY DALAM TRANSAKSI JUAL BELI E-COMMERCE

Penulis

  • Diana Rosalina Air Marshal Suryadarma University
  • Rara Amalia Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.281

Kata Kunci:

Consumer Legal Protection, COD, E-Commerce

Abstrak

Sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) telah menjadi salah satu metode pembayaran yang populer dalam transaksi jual beli e-commerce di Indonesia. Dibalik kemudahannya, sistem COD menyimpan potensi permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual. Pengaturan Terhadap Sistem Pembayaran COD Dalam Transaksi Jual Beli E-Commerce Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia diatur antara lain melalui KUH Perdata, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Transaksi Elektronik, dan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Penggunaan Metode COD, masih terbatas dan kurangnya sosialisasi konsumen mengenai mekanisme COD menyebabkan risiko tinggi bagi konsumen, Konsumen dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha Pasal 45 UUPK ayat 2 mengatur bahwa pelanggan juga memiliki pilihan untuk menyelesaikan masalahnya tanpa melalui jalur pengadilan atau non litigasi. Pemerintah dan pembuat kebijakan perlu merumuskan regulasi khusus yang mengatur transaksi e-commerce dengan sistem pembayaran COD, yang mencakup perlindungan hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta tanggung jawab pihak perantara. Konsumen diharapkan lebih cermat dan kritis dalam melakukan transaksi e-commerce. Pemerintah harus agresif dalam mensosialisasikan penggunaan ODR dalam kasus-kasus yang melibatkan sengketa transaksi elektronik.

Referensi

Ainur Rokfa, Afida, Angel Rezky Pratama Tanda, Arytasia Dewi Anugraheni, dan Widya Agung Kristanti. “Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash On Delivery pada Media E-Commerce.” Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6, No. 2, 2022.

Auli, Renata Christha. “Asas-Asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata.” Hukumonline, diakses 11 Agustus 2025.

Azi, Shona, dkk. “Peran UU ITE dalam Regulasi E-Commerce di Era Digital.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 5, No. 1, 2024.

Dewi, Eli Wuria. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.

Fachurrahman, Dika Agmar, Krisna Ade Saputra, dan Rudy Defri Susilo. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen saat Melakukan Transaksi Jual Beli Online.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3, No. 1, 2023.

Hakim, Abdul, dan Teguh Prasetyo. Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2005.

Ikhsan, dan Viola Annisa. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli melalui Platform E-Commerce di Indonesia.” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, Vol. 2, No. 10, 2022.

Kirana, Indra. “Sistem Belanja Cash On Delivery (COD) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 13, Issue 1, 2022.

Pradnyaswari, Ida Ayu Eka, dan I Ketut Westra. “Upaya Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan Jasa E-Commerce.” Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 5, 2022.

Putri, Riska Natagina, dan Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe. “Perlindungan Hukum bagi Kurir dalam Sistem Cash on Delivery Belanja Online.” Volkgeist, Vol. 4, No. 2, 2021.

Sahrullah. “Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD) pada E-Commerce Ditinjau dari Maqashid Syariah.” Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah, Vol. 6, No. 1, 2023.

Salsabila, Sabrina. “Prospek Pelarangan Cash On Delivery (COD) sebagai Sistem Pembayaran dalam Perdagangan Secara Elektronik.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 7, No. 2, 2023.

Sitompul, Meline Gerarita, M. Syaifuddin, dan Annalisa Yahanan. “Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia.” Jurnal Renaissance, Vol. 1, No. 2, 2016.

Widjaya, Gunawan, dan Ahmad Yani. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia, 2008.

Indonesia. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

Diana Rosalina, & Rara Amalia. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY DALAM TRANSAKSI JUAL BELI E-COMMERCE. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(1), 93–103. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.281