PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN SLOT ONLINE DI INTERNET (STUDI PUTUSAN NO 472/PID.B/2024/PN PSP)
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.277Kata Kunci:
Fraud, Criminal Liability, Indonesian Army.Abstrak
Penipuan adalah salah satu bentuk kejahatan yang dikelompokkan ke dalam kejahatan terhadap harta benda orang. Penipuan merupakan suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh semua pihak tidak terkecuali oleh anggota TNI. Tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum TNI dianggap sebagai pelanggaran serius, di mana mereka memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Penelitian ini dilakukan dengan memakai metode penelitian Yuridis normatif dengan memakai Pendekatan Kasus (Case approach). Pengaturan Tindak Pidana Penipuan Oleh Prajurit TNI diatur dalam pasal 378 KUHP, sementara KUHP 2023 mengatur tindak pidana penipuan dalam pasal 492. KUHPM tidak mengatur mengenai tindak pidana penipuan, sehingga anggota TNI tunduk pada aturan umum yang ada pada KUHP. Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Oleh Anggota Tni berdasarkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 7-K/Pm.I-04/Ad/I/2025 berupa penjatuhan hukuman bagi terdakwa masih terlalu ringan yaitu pidana penjara selama sepuluh bulan. Penjatuhan pidana yang terlalu ringan terutama bagi anggota TNI, tidak akan memberikan efek jera. Putusan hakim harus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana dan dapat membuat terdakwa menjadi orang yang lebih bertanggung jawab dan dapat kembali menjadi warga masyarakat yang lebih baik.
Referensi
Akbar, Reza Maulana. “Sistem Peradilan Militer Saat Ini dan Konsekuensi Lahirnya TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.” Jurnal FH UPN Jakarta, 2012.
Amzah, Andi. Delik-Delik Tertentu di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Auli, Renata Christha. “Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.” Hukumonline, diakses 10 Juli 2025.
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.
Kadir, Adies. Menyelamatkan Wakil Tuhan: Memperkuat Peran dan Kedudukan Hakim. Jakarta: MerdekaBook, 2018.
Lamintang, P.A.F., dan Djisman Samosir. Delik-Delik Khusus. Bandung: Tarsito, 1991.
Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus. Bandung: Tarsito.
Pratama, Ahmad Surya. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor 33-K/PMT-II/AD/VIII/2019).” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2023.
Subroto, Djoko. Visi ABRI Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1997.
Sugiono, Ketut Wetan Sastrawan, dan I Nyoman Surata. “Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan dari Dinas Militer pada Pengadilan Militer III-14 Denpasar.” Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1, 2015.
Susilo. Kriminologi (Pengetahuan tentang Sebab-Sebab Kejahatan). Bogor: Politeia, 1985.
Zaida, Ti Nur. “Proses Penyidikan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan oleh Anggota Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 5, No. 3, 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Choirul Amin, Bambang Widarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









