PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI PERUSAHAAN PERJALANAN PARIWISATA ELIZA TRANS ATAS KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.275Kata Kunci:
Pertanggungjawaban, Pidana, Pengemudi, Kecelakaan LalulintasAbstrak
Pertanggungjawaban pidana terhadap pengemudi yang lalai dalam mengemudi menyebabkan korban luka-luka. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Kecelakaan Akibat Kelalaian Pengemudi Perusahaan Perjalanan Pariwisata Eliza Trans Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas ? dan 2) Apakah Putusan kasus kecelakaan akibat kelalaian pengemudi perusahaan perjalanan pariwisata eliza trans yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas telah mencerminkan prinsip pertanggungjawaban pidana ?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Kecelakaan Akibat Kelalaian Pengemudi Perusahaan Perjalanan Pariwisata Eliza Trans Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, Konseptual dan pendekatan kasus. analisis yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana pengemudi perusahaan perjalanan pariwisata Eliza Trans yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yaitu dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 310 Ayat (3), (2) dan Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Penerapan Putusan Nomor 271/Pid.Sus/2024/PN.cjr sudah sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana dengan dipidananya terdakwa selama 7 (tujuh) bulan. Dalam putusan ini, Majelis Hakim telah memeriksa dan menilai secara objektif unsur-unsur kesalahan (culpa), hubungan sebab-akibat, dan akibat dari perbuatan terdakwa yang mengemudi tanpa kehati-hatian sehingga menyebabkan kecelakaan.
Referensi
Atmasamita, Romli. Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni, 1993.
Anwar, Yesmil, dan Adang. Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan Pelaksanaan dalam Penegakan Hukum di Indonesia). Bandung: Widya Padjadjaran, 2009.
Djajoesman, H.S. Polisi dan Lalu Lintas. Jakarta: Dinas Hukum Polri, 1996.
Fahmi, Khairul. “Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas dan Perilaku Berkendara pada Siswa Sekolah Menengah Atas di Pasir Pengaraian Riau.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 10, No. 1, April 2021.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 293.
Lestari, Utami Sylvia. “Analisis Kecelakaan Lalu Lintas dan Penanganan Daerah Rawan Kecelakaan Jalan Ahmad Yani (Ruas KM 17–KM 36) Kota Banjarbaru.” Sustainable Technology Journal, Vol. 9, No. 2, Desember 2020.
Nasution, S. Metode Research/Penelitian Ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara, 2000.
Putra, Styana E. “Analisis Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya Ngerong Cemorosewu.” Jurnal Kacapuri, Vol. 4, No. 2, Oktober 2021.
Saleh, Roeslan. Tentang Tindak-Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: BPHN, 1984.
Soekanto, Soerjono. Polisi dan Lalu Lintas: Analisis Menurut Sosiologi Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1990.
Susanti, Nofi. “Analisis Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Risiko Kecelakaan Lalu Lintas.” Jurnal Kesehatan Tambusai, Vol. 5, No. 2, Desember 2024.
Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 271/Pid.Sus/2024/PN.Cjr.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Bayu Satrio Wibowo, Niru Anita Sinaga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









