KEABSAHAN PERJANJIAN KREDIT BANK DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN OLEH PIHAK YANG TIDAK BERWENANG
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.227Kata Kunci:
Contract validity, banking credit agreement, mortgage right, unauthorized partAbstrak
Perjanjian pemberian kredit perbankan merupakan perjanjian pokok yang menjadi dasar timbulnya hubungan hukum antara pihak bank selaku kreditur dan nasabah selaku debitur. Pada praktik perbankan, untuk memastikan terpenuhinya pelunasan tanggung jawab hukum debitur, bank mensyaratkan adanya jaminan kebendaan berupa pembebanan Hak Tanggungan yang pengaturannya bersumber pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan. Hak Tanggungan bersifat accessoir terhadap perjanjian kredit bank dan hanya sah apabila diberikan oleh pihak yang berwenang secara hukum dalam kedudukannya sebagai pihak yang mempunyai hak atas objek Hak Tanggungan. Namun, pada praktik sering terjadi pemberian Hak Tanggungan oleh pihak yang tidak berwenang karena tidak memiliki hak, tidak cakap bertindak menurut hukum, atau tidak terpenuhinya persyaratan persetujuan pihak lain sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut menimbulkan implikasi yuridis terhadap keabsahan Hak Tanggungan, keabsahan perjanjian kredit bank sebagai perjanjian pokok, serta tanggung jawab hukum para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan perjanjian kredit bank apabila Hak Tanggungan diberikan yang tidak memenuhi persyaratan dan mengkaji tanggung jawab terkait hukum akibat cacat kewenangan tersebut. Menggunakan penelitian hukum normatif, didukung pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, Hak Tanggungan yang diberikan oleh pihak yang tidak berwenang terbukti tidak memiliki keabsahan hukum dan karenanya tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi bank, tanpa secara otomatis membatalkan perjanjian kredit bank, kecuali dalam kondisi tertentu. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan asas kehati-hatian dan itikad baik oleh bank serta pihak terkait dalam penyelenggaraan perbankan.
Referensi
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2010.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Jakarta: Djambatan, 2008.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2013.
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
………, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Bandung: Alumni, 1991.
………, Hukum Kontrak di Indonesia, Bandung: Alumni, 2015.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas, 2009.
Munir Fuady, Hukum Jaminan Utang, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
………, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
………, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.
R.Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta, 2010.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003.
………., Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005.
………., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2012.
………., Hukum Perjanjian, Cet. XXI, Jakarta: Intermasa, 2014.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2010.
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Niru Anita Sinaga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









