ATMOSFER PIDANA DALAM PERDATA

Penulis

  • Maniur Sinaga Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.226

Kata Kunci:

Atmosfir Pidana, Hukum Perdata, Kriminalisasi Sengketa Perdata.

Abstrak

Hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua ranah hukum yang memiliki fungsi, tujuan, dan mekanisme penegakan yang berbeda dalam sistem hukum Indonesia. Namun, dalam praktik penegakan hukum sering terjadi fenomena yang dikenal sebagai atmosfir pidana dalam perdata, yaitu kondisi ketika sengketa perdata disertai atau dialihkan ke proses pidana. Fenomena ini menimbulkan berbagai persoalan yuridis, mulai dari ketidakpastian hukum, potensi kriminalisasi sengketa perdata, hingga pelanggaran prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep atmosfir pidana dalam perkara perdata, mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya perpindahan perkara dari ranah perdata ke pidana, serta menganalisis dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, didukung oleh studi putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpindahan perkara perdata ke pidana umumnya dipicu oleh penyalahgunaan pasal-pasal pidana, lemahnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai batasan wanprestasi dan tindak pidana, serta persepsi masyarakat yang menganggap jalur pidana lebih efektif. Keberadaan unsur mens rea dan penerapan asas ultimum remedium menjadi kunci utama dalam menentukan kualifikasi hukum suatu perbuatan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan prinsip ultimum remedium, perlindungan hak melalui bantuan hukum, serta profesionalisme aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi sengketa perdata dan menjaga kepastian serta keadilan hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

Referensi

Andi Hamzah. “Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Pembaharuan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum & Pembangunan 47, no. 3 (2017).

Bambang Poernomo. “Penyalahgunaan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Jurnal RechtsVinding 7, no. 3 (2018).

Bambang Poernomo. “Pergeseran Sengketa Perdata ke Pidana.” Jurnal RechtsVinding 7, no. 2 (2018).

Chairul Huda. “Wanprestasi dan Penipuan dalam Praktik Peradilan.” Jurnal Yudisial 9, no. 1 (2016).

Chairul Huda. “Wanprestasi dan Mens Rea dalam Praktik Peradilan.” Jurnal Yudisial 10, no. 3 (2017).

Eddy O.S. Hiariej. “Asas Ultimum Remedium dan Penerapannya dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 3 (2016).

Eddy O.S. Hiariej. “Mens Rea dan Kriminalisasi Perdata.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 2 (2018).

Eddy O.S. Hiariej. “Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 2 (2018).

Frans Hendra Winarta. “Peran Advokat dalam Mencegah Kriminalisasi Sengketa Perdata.” Jurnal Advokasi 9, no. 2 (2020).

Lilik Mulyadi. “Batasan Wanprestasi dan Penipuan dalam Putusan Pengadilan.” Jurnal Yudisial 12, no. 2 (2019).

Luthfi Widagdo Eddyono. “Persepsi Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum dan Masyarakat 2, no. 1 (2019).

M. Yahya Harahap. “Itikad Baik sebagai Prinsip Fundamental dalam Hukum Perdata.” Jurnal Hukum Bisnis 34, no. 2 (2019).

M. Yahya Harahap. “Prejudicial Geschil dalam Praktik Peradilan Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 8, no. 1 (2019).

Maria S.W. Sumardjono. “Sengketa Pertanahan dan Kriminalisasi Perdata.” Jurnal RechtsVinding 5, no. 3 (2016).

Muladi. “Pendekatan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum dan Peradilan 4, no. 1 (2015).

Muladi. “Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum dan Peradilan 5, no. 3 (2016).

Nyoman Serikat Putra Jaya. “Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Kejahatan.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 45, no. 2 (2016).

Nyoman Serikat Putra Jaya. “Dampak Sosial Kriminalisasi Sengketa Perdata.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 46, no. 1 (2017).

Satjipto Rahardjo. “Kriminalisasi Sengketa Perdata dan Problematika Penegakan Hukum.” Jurnal Wacana Hukum 24, no. 2 (2018).

Satjipto Rahardjo. “Hukum dan Kepercayaan Publik.” Jurnal Wacana Hukum 24, no. 1 (2018).

Shidarta. “Relasi Hukum Publik dan Hukum Privat dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2018).

Shidarta. “Kriminalisasi Sengketa Perdata dalam Praktik Penegakan Hukum.” Jurnal Hukum dan Peradilan 6, no. 1 (2017).

Shidarta. “Dilema Penegak Hukum dalam Sengketa Perdata Bernuansa Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 2 (2019).

Surachman dan Lilik Mulyadi. “Batasan Penggelapan dan Sengketa Perdata.” Jurnal Hukum dan Peradilan 6, no. 2 (2017).

Yenti Garnasih. “Penipuan dalam Hubungan Kontraktual: Perspektif Pidana dan Perdata.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 46, no. 4 (2016).

Yenti Garnasih. “Penipuan dalam Hubungan Kontraktual Bisnis.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 1 (2018).

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-15

Cara Mengutip

Maniur Sinaga. (2025). ATMOSFER PIDANA DALAM PERDATA. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(2), 18–31. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.226