TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN OBAT DENGAN HARGA ECERAN TERTINGGI PADA APOTEK
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.223Kata Kunci:
Responsibility, Business Actors, Consumers, Highest Retail Price.Abstrak
Dalam kehidupan sehari – hari proses transaksi jual beli akan terus berlangsung yang akan dilakukan oleh pelaku usaha serta konsumen. Suatu standar atau batas harga yang ditetapkan pada harga jual suatu obat akan memberikan jaminan kepada konsumen dalam hal membeli obat sesuai harga yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan yang selanjutnya akan di jual oleh pelaku usaha kepada konsumen. Harga yan ditetapkan ialah berupa (HET) Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Perusahaan serta mendapat persetujuan harga dari pemerintah melalui badan terkait. Dalam hal ini perumusan masalah yang akan dibahas ialah. Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha terhadap Konsumen yang dirugikan dalam membeli obat diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tipe penelitian yang diperguanakn dalam penilitian ini ialah tipe penelitian normatif. Suatu bentuk perlindungan hukum yang dapat dikedepankan pada konsumen yang memberli obat daitas harga eceran tertingi yakni berupa perlindungan hukum secara preventif serta refresif dan tangungjawab yang dibebankan kepada pelaku usaha dapat berupa sanksi pidana, denda, serta sanksi administratif.
Referensi
Buku :
Atmadja I Dewa Gede dan I Nyoman Putu Budiartha, 2019, Sistematika Filsafat Hukum Perspektif Persoalan-Persoalan Pokok, Setara Press, Malang.
Eli Wuria Dewi, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta
R.A. Supriyono, 2001, Akuntansi Manajemen 3: Proses Pengendalian Manajemen, BPFE dan STIE-YKPN, Yogyakarta.
Johnny Ibrahim, 2006, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang.
Susanti Adi Nugroho, 2011, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Barkatullah Abdul Haim, 2009, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Transaksi ECommerce Lintas Negara di Indonesia, FH UII Press, Jakarta.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta.
Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adrianus Meliala, 1993, Praktik Bisnis Curang, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Feny Bintarawati , & Daud Rismana, 2024, Efektivitas Undang – Undang Perlindungan Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna E-Commerce Di Era Ekonomi Digital, jurnal Hukum, Vol. 20, No. 2, Universitas negeri walisongo Semarang.
Riskita Dinar Anggraini &Sinariada Kurnia Hartantien, 2024, Perlindungan Konsumen Atas Hak Informasi Dalam Melakukan Transaksi Olnine, Judiciary , Vol. 13, No. 1, Fakultas Hukum Universitas bayangkara Surabaya.
Candra Adi Gunawan Putra, I Nyoman Putu Budiartha & Ni Made Puspasutari Ujianti , 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat , Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 4, No. 1,
I Wayan Gede Asmara, I Nyoman Sujana & Ni Made Puspasutari Ujianti, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Atas Informasi Produk Import , Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No. 1,
Internet :
http://wordpress.com / 2008 / 02 / hukum – bisnis – akuntansi – 3 – 5 edit . 2007. Ppt + hukum+ konsumen& hl=id&ct=clnk&cd=2&gl=id
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 A.A. Dody Hartawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









