TANGGUNG JAWAB PEMBAYARAN UANG MUKA DAN RISIKO KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PROYEK PEMBANGUNAN JALUR TRANSMISI LISTRIK

Penulis

  • Firman Wijaya As-Syafi'iyah Islamic University
  • Slamet Triyanto Ibnu Chaldun University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.194

Kata Kunci:

Uang Muka, Kerugian Keuangan Negara, Jalur Transmisi Listrik

Abstrak

Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya proyek jalur transmisi listrik, merupakan bagian penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut kerap menghadapi permasalahan hukum, terutama terkait dengan pembayaran uang muka (down payment) yang dapat berimplikasi pada risiko korupsi dan kerugian keuangan negara. Uang muka yang diberikan oleh pemberi kerja kepada kontraktor dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan, tetapi dalam praktiknya sering disalahgunakan, baik karena lemahnya pengawasan, pelanggaran kontrak, maupun tidak adanya jaminan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dalam pembayaran uang muka serta mengidentifikasi potensi korupsi yang dapat timbul akibat penyimpangan dalam penggunaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proyek pembangunan transmisi T/L 150 kV di Sulawesi Barat oleh PT PLN (Persero), ditemukan bahwa pembayaran uang muka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kontraktor hanya mampu menyelesaikan sebagian kecil dari pekerjaan, yakni 33 dari 81 titik pondasi, sebelum proyek dihentikan secara sepihak. Kegagalan ini menimbulkan potensi kerugian negara karena tidak adanya progres yang sepadan dengan uang muka yang telah dibayarkan, serta lemahnya realisasi jaminan uang muka. Selain itu, tidak adanya pemutusan kontrak sesuai prosedur hukum dan tidak diberlakukannya sanksi terhadap penyedia jasa memperkuat indikasi adanya kelalaian administratif dan potensi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aspek hukum dalam klausul kontrak konstruksi, serta pengawasan ketat dalam penyaluran dan penggunaan uang muka agar proyek strategis nasional terlaksana secara akuntabel dan transparan.

Referensi

Buku :

Fajar Sugianto. Economic Approach to Law. Jakarta: Kencana, 2013.

Loebby Luqman. Kapita Selekta Tindak Pidana di Bidang Perekonomian. Jakarta: Datacom, 2002.

M. Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1982.

Munir Fuady. Kontrak Pemborongan Mega Proyek. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.

S. Nasution. Metode Research/Penelitian Ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara, 2000.

Teguh Prasetyo. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Cet. 1. Bandung: Nusa Media, 2010.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Chandra Ayu, dan Anis Chariri. “Penentuan Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Oleh BPK dalam Tindak Pidana Korupsi.” Diponegoro Journal of Accounting 4, no. 3 (2015).

Lewis A. Kornhauser. “On Justifying Cost and Benefit Analysis.” Journal of Legal Studies 29 (2000).

Internet :

Anisatul Umah. “Tanah Kena Proyek Transmisi Listrik, Ini Aturan Ganti Ruginya.” CNBC Indonesia. Diakses 24 Oktober 2024.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210907131043-4-274288/tanah-kena-proyek-transmisi-listrik-ini-aturan-ganti-ruginya.

Abi Royen. “Line Transmisi dan Komponen Pendukung Lain.” Abi Blog. Diakses 24 Oktober 2024.https://abi-blog.com/line-transmisi-dan-komponen-pendukung-lain/#:~:text=1.,kabel%20listrik%20untuk%20alat%20listrik.

Dlhk Provinsi Banten. “Potensi Dampak Lingkungan Kegiatan SUTT.” Diakses 24 Oktober 2024. https://dlhk.bantenprov.go.id/upload/article/2019/POTENSI_DAMPAK_LINGKUNGAN_KEGIATAN_SUTT.pdf.

Indonesia Baik. “Indonesia Kaya Sumber Daya Energi Terbarukan.” Diakses 24 Oktober 2024. https://indonesiabaik.id/infografis/indonesia-kaya-sumber-daya-energi-terbarukan.

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

Wijaya, F., & Triyanto, S. (2025). TANGGUNG JAWAB PEMBAYARAN UANG MUKA DAN RISIKO KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PROYEK PEMBANGUNAN JALUR TRANSMISI LISTRIK. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(1), 1–16. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.194