PANCASILA DAN HAK ASASI MANUSIA : MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA HAK INDIVIDU DAN KEPENTINGAN UMUM

Penulis

  • Oding Junaedi Jayabaya University

Kata Kunci:

Pancasila, Human Rights, Public Interest, Balance of Rights

Abstrak

Artikel ini membahas keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum dalam konteks HAM berdasarkan prinsip-prinsip Pancasila. HAM diakui dalam sistem hukum Indonesia, tetapi pelaksanaannya mempertimbangkan harmoni sosial. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila menjadi dasar dalam menyeimbangkan kebebasan individu dengan tanggung jawab sosial. Namun, tantangan muncul dalam implementasi, terutama terkait kebebasan berekspresi, kebijakan publik, dan keadilan sosial. Beberapa regulasi, seperti UU ITE dan kebijakan tata ruang, mencerminkan upaya negara dalam mengatur keseimbangan ini, meskipun masih perlu evaluasi untuk menghindari pembatasan berlebihan terhadap hak individu. Penelitian ini menegaskan bahwa HAM dalam sistem hukum Indonesia tidak bersifat absolut, melainkan harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, diperlukan revisi kebijakan yang berpotensi membatasi hak individu secara tidak proporsional serta penguatan pemahaman masyarakat tentang HAM dalam bingkai Pancasila.

Referensi

Ahmad Zaini. "Negara Hukum, Demokrasi, dan HAM." Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik 11, no. 1 (2020).

Ersa Kusuma. "Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM)." Sanskara Hukum dan HAM 1, no. 3 (2023).

Junaidi et al. Hukum & Hak Asasi Manusia: Sebuah Konsep dan Teori Fitrah Kemanusiaan Dalam Bingkai Konstitusi Bernegara. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Martin P. Siringoringo. "Pengaturan dan Penerapan Jaminan Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia dalam Perspektif UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Negara." Nommensen Journal of Legal Opinion (2022).

Miftahul Ikrom, Beti Zania, dan Siti Tiara Maulia. "Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa." Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2023).

Ridho Pakina dan Mohammad Solekhan. "Pengaruh Teknologi Informasi Terhadap Hukum Privasi dan Pengawasan di Indonesia: Keseimbangan Antara Keamanan dan Hak Asasi Manusia." Journal of Scientech Research and Development 6, no. 1 (2024).

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-10

Cara Mengutip

Junaedi, O. (2024). PANCASILA DAN HAK ASASI MANUSIA : MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA HAK INDIVIDU DAN KEPENTINGAN UMUM. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 1(2), 64–72. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexomnibus/article/view/185