ETIKA MORAL DAN INTEGRITAS TERSELENGGARANYA SISTIM DEMOKRASI PEMILIHAN LANGSUNG KEPALA DAERAH 2024 SESUAI NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
Kata Kunci:
Etika, Moral, Integritas Politik, Demokrasi PancasilaAbstrak
Demokrasi merupakan pilar utama dalam sistem pemerintahan Indonesia yang berlandaskan UUD 1945 dan menganut sistem Presidensial dengan pemilihan langsung setiap lima tahun sekali. Pemilihan Umum (Pileg dan Pilpres) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi bagian dari sistem Demokrasi Pancasila yang menekankan etika dan moral dalam berbangsa dan bernegara. Pilkada sebagai wujud demokrasi memberikan hak konstitusional bagi warga negara untuk memilih pemimpin daerah yang dianggap layak. Pemilihan langsung ini memperkuat sistem demokrasi dengan prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber), namun menghadapi tantangan besar, termasuk potensi sengketa di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus terhadap implementasi demokrasi dalam Pilkada 2024. Dasar hukum yang digunakan meliputi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK No. 14 Tahun 2013. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan erat antara nilai-nilai Pancasila dan demokrasi dalam Pilkada 2024, terutama dalam aspek keadilan, persamaan hak, dan partisipasi politik yang berlandaskan etika serta moral kebangsaan. Namun, implementasi nilai Pancasila dalam proses demokrasi masih menghadapi tantangan, seperti politik uang, hoaks, dan polarisasi politik yang dapat menggerus integritas pemilu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan etika dan moral dalam Pilkada 2024 melalui pendidikan politik, penegakan hukum yang tegas, serta optimalisasi peran penyelenggara dan pengawas pemilu.
Referensi
Anwar Alaydrus, Jamal, Niken Nurmiyati, dan M. I. P. S. Pengawasan Pemilu: Membangun Integritas, Menjaga Demokrasi. Penerbit Adab, 2023.
Azis Setyagama. Hakikat dan Makna Pilkada Langsung di Indonesia. Jakarta: Jakad Media Publishing, 2017.
Darmawan Harefa dan M. M. Fatolosa Hulu. Demokrasi Pancasila di Era Kemajemukan. PM Publisher, 2020.
Geofani Milthree Saragih. "Pancasila sebagai Landasan Filosofis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia." Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan (JUPANK) 2, no. 1 (2022).
Hariman Satria. "Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia." Integritas: Jurnal Antikorupsi 5, no. 1 (2019).
Marulak Pardede. "Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah." Jurnal Penelitian Hukum (2018).
Mohammad Anas. "Menyemai Nalar Kebhinnekaan dalam Mewujudkan Pendidikan Multikultural." Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 4, no. 1 (2019).
Suyatno. "Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tantangan Demokrasi Lokal di Indonesia." Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review 1, no. 2 (2016).
Wimmy Haliim. "Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat dalam Membentuk Demokrasi dan Hukum yang Responsif." Masyarakat Indonesia 42, no. 1 (2016).
Wimmy Haliim. Bangkitlah Pancasila!!: Sebuah Gagasan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Maniur Sinaga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.