IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2015 TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PEKERJA RUMAH TANGGA DILINGKUNGAN KECAMATAN KRAMAT JATI

Penulis

  • Kasmedi Munizar Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Kata Kunci:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, Hak Pekerja Rumah Tangga

Abstrak

Banyaknya jumlah pekerja dalam lingkup Pekerja Rumah Tangga sudah selayaknya mendapatkan perhatian lebih. Seharusnya Pekerja Rumah Tangga termasuk daiam pekerja sektor formal yang dilindungi oleh ketentuan undang-undang. Situasi hidup dan kerja PRT sama sekali tidak mencerminkan pekerja. Pekerja rumah tangga dalam menjalankan pekerjaannya termasuk dalam pekerjaan yang tidak memiliki norma-norma hukum selayaknya pekerja formal yang diatur dalam UUK sehingga hak-hak sebagai pekerja terabaikan. Tidak adanya peraturan khusus tentang pekerja rumah tangga sehingga dianggap perlu untuk melindungi PRT dan membuat aturan tentang perlindungan PRT sebagai dasar Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Metode Penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan pemerintah mengeluarkan Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT. Tetapi peraturan tersebut masih memiliki kekurangan. Permenaker nomor 2 tahun 2015 telah memuat tentang hak pekerja rumah tangga pada pasal 7 dan kewajiban pekerja rumah tangga pada pasal 8. Selain itu juga pada pasal 5 peraturan ini mengatur bahwa para pihak harus mencapai kesepakatan tertulis atau lisan, yang berbunyi “Pengguna dan PRT wajib membuat perjanjian kerja tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak serta dikehetahui oleh ketua Rukun Tetangga atau dengan sebutan lain”. Pada dasarnya keberadaan PRT dalam bekerja, tidak jauh berbeda dengan pekerja lainnya. Sudah selayaknya PRT diperlakukan sama seperti halnya pekerja lainnya. Berbagai hak-hak perdata pekerja yang merupakan hak-hak dasar pekerja (hak-hak normatif, seperti perlindungan upah, jam kerja, tunjangan hari raya, jaminan sosial tenaga kerja, konpensasi pemutusan hubungan kerja dan hak istirahat/cuti) berlaku bagi pekerja secara umum seharusnya diterapkan bagi pekerja rumah tangga.

Referensi

Buku :

Andrian Sutedi. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Asri Wijayanti. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Dwi Astuti. Jejak Seribu Tangan. Yogyakarta, 1999.

Kokom Komalasari dan Disis Saripuddin. Perlindungan Hak-Hak Pembantu Rumah Tangga. Bandung, 2007.

Saparinah Sadli. Pekerja Rumah Tangga dan Pentingnya Pendidikan, Adil, Gender, 1999.

Syarief Darmoyo & Rianto Adi. Trafiking Anak untuk Pekerja Rumah Tangga: Kasus Jakarta. Jakarta: PKPM Unika Atma Jaya, 2000.

Zainal Asikin. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Ismiatun, Bunyamin Alamsyah. "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Dalam Perspektif Hukum Positif Hukum Indonesia." Jurnal Hukum Universitas Batanghari, 2017.

Sri Turatmiyah, Annalisa Y. "Pengakuan Hak-Hak Perempuan Sebagai Pekerja Rumah Tangga (Domestic Workers) Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Menurut Hukum Positif Indonesia." Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-10

Cara Mengutip

Munizar, K., & Sudarto. (2024). IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2015 TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PEKERJA RUMAH TANGGA DILINGKUNGAN KECAMATAN KRAMAT JATI. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 1(2), 49–63. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexomnibus/article/view/110