TINJAUAN HUKUM ATAS PEMIDANAAN TERHADAP KURIR NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.288Keywords:
Drug Courier, Actor's Role, Criminal Policy Reform.Abstract
The phenomenon of cross-border drug couriers reflects the complexity of organized crime involving diverse actors, including women and minors. Many are recruited through economic pressure, personal relationships, or exploitation, yet Indonesia’s legal system tends to impose harsh penalties without proportionally assessing individual roles. This study adopts a normative juridical approach using descriptive and prescriptive methods to examine national regulations, case studies, and comparisons with the Netherlands' drug policy. The findings show that overly repressive approaches fail to deliver substantive justice, especially for minor-role offenders. The Dutch model, which incorporates harm reduction and actor differentiation, offers a more humane alternative. Based on this, the study recommends reformulating Indonesia’s drug crime policies by integrating role-assessment mechanisms and promoting rehabilitative approaches for non-central actors. These steps are crucial to building a more just, proportional, and human rights–oriented criminal justice system.
References
Adhinata, Y., dan H. S. Sulistyowati. “Analisis Ketentuan Hukuman Mati bagi Pelaku Kurir Narkoba.” Justicia Journal, Vol. 13, No. 2, 2024.
Aisyah, S., dan N. I. Fadila. “Analisis Motivasi dan Pengalaman Perempuan Menjadi Kurir Narkotika Transnasional.” Indonesian Journal of Social Development, Vol. 3, No. 1, 2024.
Arifin, S. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak sebagai Kurir Narkotika.” Justitia Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 1, 2021.
Ashari, A. R. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kurir Perempuan dalam Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Hukum Universitas Jambi, Vol. 5, No. 2, 2023.
Atmasasmita, Romli. Tindak Pidana Narkotika Transnasional: Asas, Teori, dan Praktik Penegakan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Azmi Nst, M., S. Khairil, dan Susilawati. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kurir Narkotika Jenis Sabu melalui Perairan Malaysia.” Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 6, No. 1, 2025.
Bahkri, Syaiful. Kejahatan Narkotik dan Psikotropika: Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Gramata Publishing, 2012.
Busz, M., K. Schiffer, A. Voets, dan A. Pomfret. “Reframing Dutch Drug Policies: A New Era for Harm Reduction.” Harm Reduction Journal, Vol. 21, 2024.
Cornelius, R., dan I. D. G. D. Sugama. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak sebagai Kurir Narkotika.” Kertha Desa, 2021.
Febriansyah, M. A., dan Z. Hasan. “Upaya Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Anak di Bawah Umur yang Terlibat sebagai Kurir Narkotika.” Jurnal Hukum Politik dan Ilmu Sosial, Vol. 3, No. 4, 2024.
Hatta, Muhammad. Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2022.
Hasan, Zainal. Hukum dan Perilaku Penyalahguna Narkotika. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.
Jainah, Z. Ompu. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kurir Narkotika.” Keadilan Progresif.
Kaligis, O. C., dan Soedjono Dirdjosisworo. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia: Reformasi Hukum Pidana melalui Perundangan dan Peradilan. Bandung: Alumni, 2007.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Muladi. Hukum Tindak Pidana Khusus. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Prakoso, E., H. Ayu, dan Suparwi. “Penerapan Hukum Diversi pada Anak yang Menjadi Kurir Narkoba.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 2022.
Prasetya, N. O. W., dan I. G. N. K. Yudiantara. “Penjatuhan Pidana Penjara bagi Anak sebagai Kurir Narkoba.” Kertha Wicara, Vol. 12, No. 8, 2023.
Purnama, K. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kurir dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Lex Crimen, Vol. 10, No. 4, 2021.
Ratna, W. P. Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2022.
Sahat, A. “Penyuntikan Asas Strict Liability pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Menimbulkan Ketidakpastian Hukum.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, 2021.
Siregar, Y. A., dan I. Syahputra. “Analisis Yuridis tentang Tuntutan Pidana terhadap Pelaku Anak sebagai Kurir Narkoba.” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 7, 2024.
Sinaga, Erlina Maria Christin, dkk. Narkotika Anak: Pidana dan Pemidanaan. Bogor: Rajagrafindo Persada, 2020.
Subagiyo, S., T. Lestari, dan I. Wijayati. Tindak Pidana Narkotika: Pedoman Penegakan Hukum dalam Mencapai Tujuan Hukum Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Yogyakarta: Deepublish, 2025.
Tarigan, Irwan Jasa. Narkotika dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Deepublish, 2017.
Hukumonline. “Perkara Narkotika Jadi Beban Berat Peradilan Pidana di Indonesia.” 2023.
Government of the Netherlands. “International Effort to Combat Drug Trafficking and Other Forms of Crime.” Government.nl.
House of Representatives of the States General, The Netherlands. Drug Policy in the Netherlands: Continuity and Change. 1995.
Pengadilan Tinggi Surabaya. Putusan Nomor 875/Pid.Sus/2025/PT SBY.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Narkotika.
Kejaksaan Republik Indonesia. Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Ketut Surya Prabawa, Lasmauli Noverita Simarmata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









